Dua Pasar Tradisional di Kota Bandar Lampung Akan Berlebel SNI

BANDAR LAMPUNG26 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Dua pasar tradisional di Kota Bandar Lampung akan berlebel pasar dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), hal ini pun tengah diajukan pemerintah kota.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol, mengatakan dua pasar tradisional yang tengah di usulkan ada dua yakni Pasar Pasir Gintung dan Pasar Panjang.

“Pasar SNI kita siap. Kalau sudah waktunya, akan langsung kita ajukan,” katanya saat dihubungi di Bandar Lampung, pada Selasa (29/4).

Ia menjelaskan ada tiga indikator yang dinilai untuk menjadi pasar ber-Standar Nasional Indonesia, yakni persyaratan umum seperti nama pasar, alamat dan legalitas.

“Seperti kesediaan air bersih, pembuangan limbah dan soal tata pengelolaannya seperti harus memiliki SOP,” ungkapnya.

Untuk itu pihaknya telah mensosialisasikan hal itu kepada warga dan pedagang untuk ketertiban area pasar.

Pihaknya akan bekerjasama dengan Satpol PP untuk penertiban pasar tersebut, pihaknya sangat berharap pedagang Pasar Pasir Gintung untuk masuk ke dalam area.

“Kita sedang sosialisasi ke pedagang. Tinggal nunggu waktunya untuk dilakukan penertiban pedagang,” ungkapnya. (*)