MEDIAPUBLIKA.com – Korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Muhidin MS melaporkan saudara S ke Polda Lampung dengan Nomor: STTLP/B/56/11/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG, Tertanggal 09 Februari 2023.
Laporan tersebut atas dasar dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan nilai kerugian Rp.150.000.000,-.
Dengan ini kami selaku Tim Kuasa Hukum dari “Kantor Advokat Fadli Afriyadi & Rekan” menyampaikan hal-hal yang berkenaan terkait hal tersebut.
Adapun kronologinya, terlapor S telah menerima uang dari pelapor saudara Muhidin terkait untuk memulai suatu pekerjaan di Kabupaten Lampung Tengah.
Namun, seiring berjalannya waktu, terlapor tidak ada kabar. Di sisi lain, pekerjaan yang dijanjikan sebelumnya tidak ada titik terangnya.
Kuasa Hukum Pelapor Muhidin, Fadli Afriyadi menyampaikan bahwa laporan yang telah dimasukkan ke pihak Kepolisian yang dalam hal ini Polda Lampung belum ditangani. Sementara, laporan tersebut sudah masuk sejak 2023, atau sekitar 2 tahun silam.
“Laporan tersebut masuk ke Polda Lampung sejak 09 Februari 2023, di Polda Lampung terhadap permasalahan yang dialaminya dengan saudara “S” terhitung 2 Tahun 3 Bulan, sampai dengan saat ini belum ditangani,” kata dia, Kamis (8/5).
Dia menambahkan, bahwa atas dasar laporan tersebut pihak terlapor telah menyerahkan bukti pendukung dugaan kasus penipuan tersebut.
“Klien Kami “Muhidin MS” juga telah menyerahkan barang bukti kepada Penyidik Polda Lampung saudara H M, S.H., M.H., bersama Penyidik Pembantu saudara A N F, S.H., berupa 1 lembar kwitansi dan 3 lembar foto pada saat penyerahan uang,” ujarnya.
Menurut, keterangan dan informasi yang kami dapatkan dari Klien Kami “Muhidin MS” dan pihak Penyidik Pembantu Polda Lampung saudara A N F, 5.H., sampai dengan saat ini Terlapor saudara “S” belum juga diperiksa untuk dimintai keterangannya dengan alasan sakit dan tidak diketahui keberadaanya.
Padahal, lanjut dia, informasi yang diperoleh Klien kami “Muhidin MS” bahwa saudara “S” pada awal Bulan April 2023 sedang mengikuti kompetisi lomba memancing di Kota Metro.
“Hal tersebut sangatlah jelas dan terang telah membantah keadaan saudara “S” yang di kabarkan sakit dan pada awal Bulan Mei 2024 setelah itu saudara “S” juga diketahui mewakili Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Metro mengambil formulir pendaftaran bakal calon Walikota Metro di DPD Nasdem Kota Metro yang sangatlah jelas terpublikasi di media sosial,” bebernya.
Dia berharap perkara yang dialami agar dapat titik terangnya. Sebab, persoalan yang telah ditangani harus mendapatkan keterangan yang jelas.
“Kami berharap pihak kepolisian profesional dalam menjalankan tugas. Terlebih perkara ini sangatlah jelas dan sudah lama dilaporkan,” tutupnya.
Dirkrimum Polda Lampung Pastikan Tindak Lanjuti Penanganan Kasus, Jadi Atensi Khusus. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung memastikan akan menindaklanjuti laporan terkait penanganan sebuah perkara yang saat ini tengah menjadi perhatian publik. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Sumanjuntak saat dikonfirmasi awak media, Kamis (8/5/2025).
“Terima kasih atas informasinya. Terkait dengan proses penanganan kasus yang disampaikan, kami pastikan akan segera menindaklanjutinya. Penanganan perkara ini juga akan menjadi atensi kami dan akan asistensi oleh Bagwassidik kepada subdit yang menangani,” ujar Kombes Pahala.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Ditreskrimum Polda Lampung dalam merespons setiap laporan dari masyarakat serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelidikan. (*)