Dugaan Mafia Tanah, Anggota DPR RI Taufik Basari Serap Aspirasi Masyarakat Malang Sari

BERITA33 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Diduga ada praktek Mafia Tanah, Anggota DPR RI Taufik Basari serap Aspirasi warga, di Dusun IV Desa Malang Sari, Tanjungsari, Lampung Selatan.

Taufik mengatakan, jika kedatangan dirinya ke desa malang sari untuk mendengar langsung pokok permasalahan yang di klem oleh AM atas nama warga Dusun IV seluas 10 hektar .

“Saya hadir disini karena mendapatkan informasi adanya dugaan mafia tanah yang terjadi di desa Malang Sari. Oleh karena itu saya ingin mendengar langsung dari masyarakat,” kata Tobas saat diwawancara media, Jumat (18/3/22) .

Taufik menjelaskan, pihaknya pun sengaja menghadirkan langsung Kajari lamsel, kapolres dan ATR Lampung selatan untuk dapat mendengarkan langsung keluhan warga.

“Kita sengaja memanggil Kajari Lamsel Dwi Astuti Beniati dan Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Kepala ATR Lampung Selatan BPN Hotman Saragih, dan anggota DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Sillalahi, untuk mendengar langsung pokok permasalahan tanah warga dusun IV malang sari agar mendapatkan solusi terbaik,” kata dia.

Untuk itu, kata dia, pihaknya yang mewakili komisi III DPR RI, akan membawa persoalan ini ke pusat dan bakal dibahas kepada seluruh Instansi terkait.

“Permasalahan mafia tanah di sini akan saya bawa ke rapat komisi di DPR RI. Saya akan duduk bersama seluruh instansi terkait untuk melakukan langkah selanjutnya,” ucapnya

Selain itu, sambung Tobas sapaan akrabnya mengungkapkan, bahwa komisi III DPR RI juga saat ini sedang mendorong dibentuk nya Panitia Khusus (Pansus) Mafia Tanah.

“Dimana kita akan mengkaji kasus Mafia – Mafia Tanah yang terjadi di Indonesia dan hasil pertemuan kita dengan masyarakat hari ini akan saya bawa sebagai bahan apabila pansus Mafia tanah akan terbentuk di DPR RI,” ucapnya

Ia menambahkan, hasil dari pertemuan dengan masyarakat banyak hal – hal yang menarik terkait dengan riwayat dari permasalahan pertanahan di desa Malang sari .

“Saya juga meminta kepada kepala BPN untuk melakukan penyelidikan internal nya , untuk melakukan evaluasi terhadap sertifikat hak milik yang telah dikeluarkan, ” tandasnya