Dugaan Tipikor, Kejati Lampung Geledah Rumdis dan Kantor PUPR Lamtim

BERITA4 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung di dampingi Kejaksaan Negeri Lampung Timur (Lamtim) melakukan penggeledahan di Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Lampung Timur dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Timur pada Kamis (9/1/25) malam.

Penggeledahan pertama dilakukan pada Rumah Dinas Bupati Lamtim, selanjutnya pihak Kejati Lampung langsung melakukan penggeledahan pada Dinas PUPR Lamtim sekira pukul 19:00 hingga pukul 22:10 wib.

Dari hasil penggeledahan pada dinas tersebut, tim dari Kejati Lampung menyita sejumlah dus berisi dokumen dan sejumlah alat elektronik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H, membenarkan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Lampung nomor print-10/L.8/Fd.2/11/2024 tanggal 11 November 2024.

“Kami penyidik bidang pidana khusus Kejati Lampung telah melakukan tindakan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pekerjaan pembangunan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 berdasarkan kontrak nomor: 157.C-PUPR/PPK/SP/2022 tanggal 1 September 2022 dengan pagu sebesar Rp. 6.996.600.000,-, yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur tahun 2022,” jelas Ricky.

Dia menerangkan juga terkait posisi kasus bahwa dalam proses lelang pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur diduga adanya perbuatan melawan hukum dalam mendapatkan kegiatan pekerjaan tersebut.

“Kegiatan tersebut oleh CV. Generasi Tirta Abadi selaku perusahaan pelaksana kegiatan, dengan Direktur saudara AC, dengan pejabat di Kabupaten Lampung Timur diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pelaksanaan lelang kegiatan tersebut,” ujar Ricky.

Dia menjelaskan, penyidik telah melakukan penggeledahan terhadap rumah Bupati Lampung Timur (MDR), Kantor Bupati Lampung Timur dan dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur.

Guna mendapatkan dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik dan dalam penggeledahan tersebut tim penyidik Kejati Lampung telah menemukan serta mengamankan barang bukti berupa:

1. Dokumen-dokumen yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gedung rumah jabatan Bupati Lampung Timur.

2. 1 (satu) unit Mobil Brio tahun 2024 dengan nomor plat BE 1601 AAT.

3. Beberapa sertipikat tanah.

4. Emas dan jam tangan.

5. Beberapa buku tabungan.

6. Tas merk Gucci dan uang.

7. Beberapa unit handphone.

8. KTP, ATM, dan barang-barang lainnya terkait.

“Kemudian, tim penyidik akan mengambil langkah-langkah dan tindakan dengan melakukan penanganan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti, sehingga menjadi terang perbuatan yang dilakukan dan untuk menentukan siapa tersangkanya serta akan berkoordinasi dengan Lembaga terkait untuk perhitungan kerugian keuangan negara nya,” kata Kasipenkum. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *