Duuh! Tidak Memiliki PP, PLN UID Lampung Loloskan PT. DKB

BERITA32 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Lampung berdiskusi bersama PT. PLN UID Lampung dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung untuk menuntut Peraturan Perusahaan (PP) PT. Duma Karya Burian (DKB) Bandar Lampung, di ruang transmigrasi Disnakertrans Provinsi Lampung, Selasa (9/2/22).

“Kita sudah berupaya melakukan langkah – langkah mediasi, dan melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan kepada pihak- pihak yang sedang dalam perselisihan hubungan pekerjaan yang dinaungi oleh pihak FSPMI Lampung dan pihak perusahaan PT. DKB Bandar Lampung,” kata Kadis Disnakertrans Provinsi Lampung Agus Nompitu.

Agus menjelaskan, terkait tuntutan – tuntutan dan dengan adanya buruh yang di PHK sudah kita finalisasikan, begitu juga soal Peraturan Perusahaan dari PT. DKB yang sudah kita ajukan kepada pihak pengadilan untuk disidangkan besok tanggal 10 Februari 2022.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, jadi belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut. Karena hal ini sedang diproses juga di pengadilan,” kata Plt Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Lampung Elok saat dihubungi mediapublika.com.

Sedangkan menurut Wakil Ketua Pimpinan Cabang Bidang Advokasi FSPMI Lampung Husni Anwar mengatakan, kami datang kesini ini ingin menuntut terkait Peraturan Perusahaan (PP) PT. Duma Karya Burian (DKB) ini tidak memiliki Peraturan Perusahaan, pada kesempatan ini kami meminta pertanggungjawaban dari pihak PLN UID Lampung, karena salah satu persyaratan ingin menang tender itu harus mempunyai peraturan perusahaan.

“Artinya disini ada dugaan, kenapa perusahaan DKB bisa lolos atau menang tender dan melakukan pekerjaan di PLN UID Lampung,” kata Husni.

Permasalahan ini, lanjut Husni, sudah berjalan enam bulan lebih, dan sampai detik ini pihak PLN UID Lampung masih tutup mata.

“Apabila ada ditemukan adanya dugaan korupsi atau main, maka kami akan mengambil langkah hukum secara hukum Indonesia yang berlaku,” tegas Husni.

Kemudian Husni Anwar menjelaskan, Kronologi perselisihan Peraturan Perusahaan (PP) Pt. Duma Karya Burian Bandar Lampung, Bahwa Perusahaan PT. Duma Karya Burian (DKB) tidak pernah mensosialisasikan dan menjelaskan serta memberikan naskah salinan Peraturan Perusahaan (PP) PT. DKB, sesuai ketentuan yang di atur dalam pasal 114 jo pasal 188 UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

“Setelah PUK SPEE FSPMI PT. DKB Bandar Lampung mengkomunikasikan kepada perwakilan managemen PT. DKB di Bandar Lampung terkait permintaan (PP) PT. DKB namun tidak ada tanggapan dari perusahaan PT. DKB, maka PUK SPEE FSPMI mengirimkan surat tertanggal 16 Februari 2021,” kata dia.

PUK sudah mengirimkan surat penolakan adanya Target Pencapaian PPOB dikarenakan PPOB hanyalah, merupakan alat Penunjang pelaksanaan pekerjaan; (tidak ada tanggapan).

“Dan pada tanggal 29 Mei 2021 PUK SPEE FSPMI PT. DKB Bandar Lampung telah mengajukan Permohonan Perundingan Bipartit tentang Salinan Peraturan Perusahaan (PP) dengan surat nomor: 006/B/PUK.SPEE FSPMI/PT.DKB/V/2021 namun tidak ditanggapi oleh pihak Pengusaha,” jelasnya.

Kemudian, pada tanggal 08 Juni 2021 menindak lanjuti surat Bipartit pertama yang tidak di hadiri pihak Pengusaha maka, PUK SPEE FSPMI PT. DKB Bandar Lampung mengajukan kembali permohonan Perundingan Bipartit kedua denngan surat 007/B/PUK.SPEE FSPMI/PT.DKB/VI/2021 namun Kembali Tidak ditanggapi oleh pihak Pengusaha.

“Di hari yang sama, pada tanggal 08 Juni 2021 PUK SPEE FSPMI PT. DKB Bandar Lampung mengirim kan penolakan Surat Peringatan (SP) ke 1 (satu) sebanyak 32 Pekerja serta Surat Peringatan (SP) ke 2 (dua) sebanyak 2 Pekerja, dengan nomor surat: 008/P/PUK.SPEE FSPMI/PT.DKB/VI/2021, Menyikapi surat tersebut di anggap tidak berdasar dan tidak ada pada ketentuan Peraturan Perusahaan, terkesan mengada ada,” ucapnya.

Lalu, pada tanggal 22 Juni 2021 PUK SPEE FSPMI PT. DKB Bandar Lampung mengirimkan surat Audiensi ke PLN UID Lampung dengan surat nomor: 009/A/PUK.SPEE FSPMI/PT.DKB/VI/2021, Adapun permasalahan yang dibahas pada pertemuan Audiensi tersebut, belum diberikannya Peraturan Perusahaan (PP) PT. Duma Karya Burian kepada karyawannya, sesuai yang di atur dalam Pasal.114 UU No.13 tahun 2003; Serta terdapat juga bukti bahwa adanya kekurangan pembayaran hak normatif yaitu Dana Penyelenggara Lembaga Keuangan (DPLK).

“Tanggal 22 Juni 2021 PUK SPEE FSPMI PT. DKB Bandar Lampung mengirim kan surat adanya Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cq. Kabid. Kepengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, dengan nomor surat: 010/1/PUK.SPEE FSPMI/PT.DKB/VI/2021, terkait belum diberikan Peraturan Perusahaan PT. Duma Karya Burian, dengan Dasar pasal 114, jo pasal 188 Undang Undang ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003,” kata dia.

Husni menambahkan, pada tanggal 15 Juli 2021 PUK SPEE FSPMI PT. DKB Bandar Lampung melayangkan surat pemberitahuan mogok kerja dengan surat nomor: 012/P/PUK.SPEE FSPMI/PT.DKB/VII/2021 kepada Pimpinan Perusahaan PT. DKB Pusat (medan) dan kepada dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung atau yang di limpahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung, di karenakan ada dua Pimpinan Unit Kerja (PUK) yang sedang berselisih terkait Peraturan Perusahaan,” lanjutnya.

Husni menjelaskan, selama mogok kerja berlangsung pada tanggal 29 Juli s/d 31 Juli 2021 sesuai dengan surat pemberitahuan yang dilayangakan oleh PUK SPEE FSPMI PT. DKB Bandar Lampung, pihak perusahaan tetap tidak mau membuka komunikasi untuk melakukan perundingan terkait permintaan PP tersebut, maka mogok kerja dihentikan atau berakhir sesuai jadwal pada pemberitahuan mogok kerja tersebut.

Pada tanggal 5 Agustus 2021 pekerja di panggil untuk menghadap managemen perusahaan, diberikanya Surat Peringatan (SP) dan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang kami anggap adalah tindak balasan dari perusahaan terkait aksi MOGOK KERJA kepada;

a. sembilan (9) Pekerja/PUK mendapatkan Surat Peringatan ( SP 1-2 ) dengan Nomor yang sama Surat No: 409/DKB/SDM/VIII/2021.

b. dua puluh tiga (23) Pekerja PUK mendapatkan Surat Peringatan ( SP 2 ) dengan Nomor 15. yang sama Surat No: 409/DKB/SDM/VIII/2021.

c. sepuluh (10) Pekerja/PUK mendapatkan Surat Peringatan (SP-3) dengan Nomor yang sama Surat No: 409/DKB/SDM/VIII/2021.

d. sepuluh (10) Pekerja/PUK mendapatkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

“Maka pada tanggal 7 Agustus 2021 PUK SPEE FSPMI PT. DKB Bandar Lampung mengirimkan Surat Penolakan (SP 1-2) Surat Penolakan (SP-2) Surat Penolakan(SP-3) serta Surat Penolakan (PHK) kepada perusahaan PT. Duma Karya Burian kantor pusat dengan alamat di Medan serta kantor perwakilan yang beralamat di Bandar Lampung, dengan nomor surat: 018/P/PUK.SPEE-FSPMI/PT.DKB/VIII/2021,” kata dia.

Pada tanggal 9 agustus 2021 Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Lampung. melakukan laporan adanya dugaan Union Busting (Pemberangusan Serikat) kepada Dinas Tenaga Kerja Dan Transimgrasi Provinsi Lampung;

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2021 adalah unsur kesengajaan keterlambatan upah pekerja yang mendapatkan PHK, bahkan di bayar hingga di bawah UMK Rp. 2.143.628.00 yang seharus nya di bayarkan paling lambat tanggal 1 di setiap bulan nya,” paparnya.

Lanjut Husni, selama perselisihan atas komunikasi dengan Pimpinan Cabang SPEE FSPMI maka pekerja meminta ijazah secara bersurat yang di tahan oleh PT. DKB sejak bergabungnya dengan Perusahaan; di berikan bagi pekerja yg terkena PHK sepihak.

“Bahwa pada tanggal 20 Desember 2022 Serikat Pekerja Melekukan AKSI UNJUK RASA di kantor Disnaker Provinsi Lampung, mempertanyakan SOP tentang kepengawasan ketenagakerjaan dinas, yang menghasilkan kesepakatan menindak lanjuti laporan pelanggaran ketenagakerjaan di Ingkungan PT. DKB (laporan tanggal 9 agustus 2021),” ungkapnya.

Kemudian, sejak kesepakatan di tanggal 20 Desember 2021 maka disnaker melakukan pemanggilan selama dua kali sesuai dengan aturan hingga batas akhir tanggal 5 Januari 2022. Maka Disnaker melakukan tindakan sikap dan melakukan Gelar Perkara.

“Lalu, pada tanggal 17 Januari 2022 Serikat Pekerja melekukan audiensi dengan. PLN UID Lampung, mempertanyakan progres perselisihan yang telah di laksanakan; gelar perkara pada tgl 13 Januari 2022 oleh PPNS Disnaker Provinsi Lampung yang di hadirkan dari Kementrian serta Korwas Polda,” kata dia.

“Bahwa pada 3 Februari 2022 Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung melalui Bidang Pengawas Ketenagakerjaan, melakukan penyidikan terhadap PT. DKB. Dan pada saat yang sama memutuskan status PT. DKB sebagai tersangka atas pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan sebgaimana di maksud dalam pasal 108 UU no 13 tahun 2003 Jo pasal 7 permenaker no 28 tahun 2014. Tentang tata cara pembuatan dan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan pasal 114 UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan jo pasal 81 angka 66 (pasal 188 ayat(1) UU no 11 tahun 2020 tentang ciptakerja,” tutupnya. (Tim/Mp).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *