MEDIAPUBLIKA.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan oleh pemerintah Kota Bandar Lampung yang di perpanjang sampai tanggal 25 Juli 2021.
Sebelumnya penerapan PPKM Darurat di Kota Bandarlampung pertanggal 12-20 Juli 2021, namun pemerintah melakukan perpanjangan penerapan PPKM Darurat tersebut.
Elly Wahyuni Wakil Ketua I DPRD provinsi Lampung fraksi partai Gerindra meminta untuk pemerintah menyiapkan bantuan supaya dapat meringankan beban masyarakat ditengah pandemi covid-19 dan PPKM Darurat.
“Dengan perpanjangan waktu PPKM Darurat yang sudah dilakukan oleh pemerintah, sudah seharusnya pemerintah siap dalam membantu dan memberikan bantuan kepada masyarakat,” ujarnya saat ditemui di kantor DPD Partai Gerindra. Rabu (21/07/21).
Penerapan PPKM Darurat yang dilakukan oleh pemerintah berdampak besar kepada masyarakat.
“Masyarakat yang berdagang dipersilahkan namun tetap menerapkan protokol kesehatan supaya mereka dapat mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya dan semenjak penerapan PPKM Darurat pedagang mengeluh tentang turunnya omset mereka,” tambahnya.
Eva salah seorang penjual sayur di Pasar Tradisional Tugu mengatakan bahwa dengan penerapan PPKM Darurat omsetnya mengalami penurunan.
“Jam buka tutup pasar dan kurangnya masyarakat yang keluar mempengaruhi turunnya omset hingga 80 persen, saya berharap pemerintah dapat memberikan bantuan dan kelonggaran kebijakan,” tutupnya. (**).