MEDIAPUBLIKA.com – Ikrar Setia Kepada NKRI Narapidana Teroris dan Deklarasi Komitmen bersama mewujudkan Lapas Kelas I Bandar Lampung Bersinar (Bersih Narkoba), sekaligus melaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama antara Lapas Kelas I Bandar Lampung dan Universitas Saburai, di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Selasa (28/9/21).
Plt. Kepala Kantor Wilayah, Iwan Santoso yang didampingi dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Farid Junaedi mengatakan kami mengadakan kegiatan ini dengan proses tentunya, dan kami merencanakan agar kegiatan ini betul-betul membawa jiwa dan perubahan sendiri bagi warga binaan khususnya narapidana teroris sehingga dia tidak sendiri karena ada saudara saudara nya yang menunggu.
“Oleh itu karena ada instansi instalasi lain yang mendukung dan kita juga berkolaborasi sehingga mereka tidak merasa kita tinggalkan,” jelas Iwan Santoso.
Kemudian, lanjutnya, ada kegiatan kegiatan yang dilaksanakan oleh narapidana teroris seperti kegiatan kepribadian dan kemandirian, contohnya seperti di Lapas Kelas I Bandar Lampung yaitu cara membuat roti, dan membuat kerajinan kerajinan khas dari Lampung.
“Ini membuat mereka merasa yakin bahwa nanti mereka bebas mereka bisa untuk bersama sama dengan masyarakat yang lain untuk melakukan perubahan perubahan dan membangun NKRI ini,” kata dia.
Sedangkan menurutI Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Brigjen Pol Edi Swasono menyampaikan, Acara komitmen yang kita adakan hari ini adalah menjadi sebuah percontohan dan ini hal yang sangat positif yang di inisiasi oleh Lapas Kelas I Bandar Lampung.
“Ini adalah salah satu strategi dalam rangka menghapus stigma yang saat ini, ada penilaian bahwa seolah lapas menjadi pengendali jaringan narkoba. Kemudian ini adalah bukti nyata komitmen Lapas untuk bersama sama melaksanakan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),” ucapnya.
Edi menjelaskan, Untuk strategi ke depan kita juga akan membantu salah satu permasalahan saat ini Lapas yang krusial adalah over kapasitas, dimana over kapasitas itu rata rata di dominasi oleh para pelaku narkoba, dan itu bukan hanya sebatas bandar dan pengedar tetapi termasuk penyalah gunanya banyak.
“Strategi ke depan kita akan mengobati mereka, karena mereka ini bukan untuk di penjara tapi harus di obati. Untuk kedepannya kita akan memproposonalkan menempatkan kembali para korban korban penyalahgunaan narkoba untuk di rehabilitasi,” jelasnya.
Jadi formasi yang paling utama dan yang paling tepat untuk saat ini adalah dengan program rehabilitasi tidak ada kata lain. Program rehabilitasi ini merupakan dalam rangka memperkecil atau penyalahguna.
“Untuk perlu diketahui bahwa penyalahguna di Lampung saat ini sudah mencapai 31811 masyarakat Lampung yang terpapar narkoba. Kita harapkan dengan adanya program ini dari tahun ke tahun kita sudah mempunyai target jumlah dan apabila mereka sudah sembuh dari narkoba maka peredaran narkoba itu akan semakin sempit,” paparnya.
Kemudian, untuk masalah oknum yang terlibat, itu dalam aturan regulasi sudah jelas dan tegas tidak ada ampun.
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Heni Susila Wardoyo mengatakan, Ikrar Narapidana Teroris hari ini itu menunjukkan bahwa lembaga pemasyarakatan itu adalah sebuah lembaga yang bukan semata mata atau stigma balas dendam itu sudah ilang.
“Karena disitu sebenarnya akan mengembalikan membina narapidana kasus apapun untuk kembali tengah masyarakat dengan kesadarannya,” jelas Heni.
Heni menambahkan, Kenapa tadi dihadirkan ada yang dari BIN, BNPT, Densus 88, maka kesadaran para Napiter tadi itu untuk berikrar itu bukan semata mata kerja dari lembaga pemasyarakatan, tetapi adalah itu kerja kolaborasi antar kementerian lembaga yang memang membidangi di bidang itu.
“Disitu dalam rangka Derekalisasi jadi org yang radikal yang terpapar Covid-19 proses panjang dilakukan dengan pendekatan dengan berbagai macam metode akhirnya dia sadar dan menyadari, itu dilakukan oleh semua institusi terkait,” ucap Heni.
Urusan di republik ini begitu luas sehingga tidak mungkin hanya ditangani oleh satu institusi, oleh karenanya kerja bersama berkolaborasi menjadi sangat penting.
“Keberhasilan kerja bersama itu diwujudkan dengan adanya ikrar kesadaran dari para Napiter, tentu harapannya ini akan dilakukan bukan hanya di Lapas Kelas I Bandar Lampung tetapi di semua lembaga pemasyarakatan, ini nanti akan menjadi model bagi lembaga pemasyarakatan di luar Provinsi Lampung,” kata dia.
Ini yang sudah kesekian sehingga ini menjadi keberhasilan yang kesekian kali, tentunya Apresiasi kepada Kalapas dengan kepemimpinan nya yang selalu berkoordinasi bekerjasama dengan kementerian lembaga lain sehingga ini mampu.
“Ini adalah sebuah prestasi yang sangat luar biasa, pasti pemerintah amat sangat menghargai. Nanti kita harapkan para Napiter kalau sudah selesai dia akan menjadi bagian dalam rangka untuk mengupayakan kesadaran bagi para napi napi yang lain,” jelas Heni.
Berikut nama-nama Narapidana Teroris yang berikrar setia kepada NKRI:
1. Muhammad Rifki Montazeri bin Abdul Gofur, Kelompok/jaringan JAD Lampung,
2. Yudistira bin Ahmad Rifai, Kelompok/jaringan JAD Lampung.
3. Indra Utama bin Rohadi Amin, Kelompok/jaringan JAD Lampung.
4. Awal Septo, Kelompok/jaringan JAD Lampung.
Inilah Bunyi Ikrar Setia Kepada NKRI Narapidana Teroris:
1. Saya berjanji untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan akan melindungi segenap tanah air Indonesia dari segala tindakan tindakan aksi terorisme yang dapat memecah belah persatuan Indonesia.
2. Saya melepas baiat saya terhadap pemimpin/amir ISIS yaitu Abu Bakar Al-Baghdadi, maupun yang menggantikan yaitu Ibrahim Al-Hasyimi Al-Quraishi dan atau pemimpin/amir Organisasi Jihadis Radikal lainnya.
3. Saya menyesali kesalahan saya yang telah saya lakukan dan saya tidak akan bergabung dengan Amir kelompok teroris lainnya yang terlibat dan menyetujui aksi teror dimanapun di dunia ini. (Red).