Enam Tersangka Curas Berhasil Ditangkap Tim Gabungan Tekab 308

Hukum28 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung, Polres Lamsel, Polres Lamteng dan Polsek Natar berhasil meringkus enam tersangka diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan penadahnya. Para tersangka ini ditangkap di tempat persembunyiannya pada Sabtu 20 November 2021.

Wadir Krimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, para tersangka ini diamankan atas dugaan tindak pidana curas terhadap korban R (21) di perkebunan sawit Natar Lamsel pada Senin, 08 November 2021 lalu.

“Para tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/1091/XI/2021/LPG/RES LAMSEL/SEK NATAR tanggal 09 November 2021,” katanya kepada wartawan, pada saat konferensi pers, di Mapolda Itera, Rabu (8/12).

Ia menjelaskan, para tersangka melakukan perbuatannya pada pukul 22.00 wib, dengan cara memesan jasa angkutan truk untuk memuat pasir.

“Para tersangka berpura-pura memesan jasa angkutan truk untuk memuat pasir, sesampainya di TKP, korban diancam dengan sajam dan diikat dengan lakban di bagian tangan, kaki, mulut serta matanya, lalu ditinggalkan di TKP,” ujarnya.

Lanjutnya, peran masing-masing tersangka adalah, tersangka K (47) warga Komering Putih Gunung Sugih Lamteng sebagai perencana, mengancam dengan sajam dan mengikat korban, tersangka SA (41) warga Haji Pemanggilan Anak Tuha Lamteng berperan mencari target, menjemput korban, mengancam dengan sajam dan mengikat korban, tersangka JH (63) warga Kedaton Balam yang menentukan lokasi eksekusi, tersangka AA (60) warga Haji Pemanggilan Anak Tuha Lamteng.

Lalu, KT (46) warga Tanjung Seneng Balam sebagai perantara penjualan truk milik korban, dan tersangka A (38) warga Tanjung Sari Lamsel sebagai pembeli kendaraan truk milik korban dan dijual kembali ke tersangka MAD (DPO).

“Jadi keenam tersangka memiliki peran masing-masing dalam peristiwa tersebut, dan motifnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar hutang,” imbuhnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 hitam, tiga bilah pisau, dua unit HP, lakban untuk mengikat korban dan uang Rp.30 juta sisa hasil penjualan truk milik korban.

“Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (Gnd/penmas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *