MEDIAPUBLIKA.com – Melalui sidang paripurna raperda penambahan modal dan penyertaan modal untuk lima BUMD yang sudah disetujui oleh Ketua DPRD Lampung.
“Baiklah raperda tersebut sudah disetujui, dan raperda tersebut akan ditetapkan sebagai peraturan daerah,” ujar Ketua DPRD provinsi Lampung Mingrum Gumay saat memimpin rapat sidang paripurna, di ruang rapat paripurna DPRD provinsi Lampung, Selasa (25/1/22).
Lima BUMD yang disetujui yakni PT Wisata Lampung Indah, PT Bumi Agro Sejahtera, PT Lampung Usaha Energi, PT Simpul Trans Lampung dan PT Lampung Sarana Karya.
Ketua Komisi III Ikhwan Fadil Ibrahim mengatakan pada dasarnya penambahan lima BUMD ini tentu sudah melalui proses tahapan.
“Kan itu ada pansus yang didalamnya ada perwakilan setiap fraksinya, tapi khusus fraksi Gerindra DPRD Lampung memberikan hak sepenuhnya pada anggota yang ditempatkan di pansus. Karena tentunya pansus pendiri BUMD itu punya catatan meski sepenuhnya disetujui,” tuturnya.
Fadil sapaan akrabnya menambahkan Komisi III akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap kelima BUMD.
“Tentunya, kita akan melakukan pengawasan yang ketat supaya apa yang kita lakukan ini dapat memberikan banyak manfaat kepada masyarakat,” ucapnya.
Politikus usungan partai Gerindra ini menegaskan bahwa Gubernur Lampung Arinal Djunaedi tentu punya maksud yang baik dengan mendirikan lima BUMD ini.
“Tentunya gubernur kita ada tujuan mulia dengan mendirikan lima BUMD ini, dengan begitu kita harus mendukung dengan menjalankan fungsi dewan melakukan pengawasan agar tidak terjadi kecurangan dalam berjalannya lima BUMD ini,” tutupnya. (*).