Fahrizal Darminto Menyampaikan Sejumlah Kesimpulan Penanggulangan Covid-19 Varian Omicron

MEDIAPUBLIKA.com – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, menyampaikan sejumlah kesimpulan dari kegiatan Rapat Penanggulangan Covid-19 Varian Omicron, di Mahan Agung, Senin (14/2/22).

Rapat yang dipimpin Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi tersebut menekankan agar tracing dan testing diperluas untuk mengetahui secara akurat kasus positif sehingga kita dapat melakukan tindakan secara tepat dan akurat;

Selain itu perlu terus percepatan vaksin (termasuk lansia dan anak-anak), saat ini cakupan vaksinasi covid-19 s/d tanggal 11 februari 2022 cakupan Vaksinasi COVID-19 Dosis 1 : 87,05%, Dosis 2 : 57,61% dan Dosis 3 : 1,80%. Percepatan untuk mencapai Kekebalan Kelompok (Herd Immunity) dengan mencapai 100% untuk Dosis 1 dan Dosis 2 dari sasaran yang telah ditetapkan (6.645.226 orang)

Penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka terbatas sampai ada perkembangan baru; sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Lampung No 045.2/0511/DP.1/2022, tentang Penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka terbatas di Provinsi Lampung sejak Tanggal 7 Februari 2022.

Sekdaprov menambahkan, aplikasi peduli lindungi juga harus dilaksanakan sesuai dengan Pergub yang sudah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Lampung. Untuk pembatasan dan pengendalian kegiatan/ kerumunan (pusat belanja, kafe, wisata, hajatan) agar ditegakkan dengan dukungan TNI dan Polri melalui satgas covid-19 setempat;

Rumah sakit, kata Sekdaprov, agar tetap siaga untuk antisipasi lonjakan kasus yang memerlukan penanganan intensif. (obat-obatan, oksigen dan nakes untuk disiapkan), untuk disiapkan fasilitas isolasi mandiri dan isolasi terpusat dengan dukungan nakes dan obat-obatan.

Pengendalian pelaku perjalanan terutama di pintu masuk Provinsi Lampung seperti Mesuji, Way kanan, Pesisir Barat dan Lamsel.

“Pak Gubernur juga meminta Kepala Daerah mengaktifkan posko desa kelurahan dengan mengefektifkan dukungan dana desa untuk penangan covid-19 di tingkat Desa,” kata Sekdaprov.

Meskipun begitu pelaksanaan pelayanan publik jangan terhambat, namun dengan memperhatikan upaya prokes 5M secara ketat dan WFH sesuai kebutuhan. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *