MEDIAPUBLIKA.com – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, memimpin Rapat Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2020, di Ruang Abung Balai Keratun, Jumat (28/5/2021).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPS Provinsi Lampung, Perwakilan 29 Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal yang terkait dalam Pencapaian Indikator Utama, dan Perwakilan OPD di lingkungan Pemprov Lampung.
Kemenpan-RB telah melakukan evaluasi SAKIP Tahun 2020, pelaksanaan evaluasi ini berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Adapun komponen yang dinilai dalam evaluasi SAKIP meliputi perencanaan kerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi internal dan capaian kinerja.
Dalam evaluasi SAKIP tersebut diketahui semenjak tahun 2017, nilai hasil evaluasi Provinsi Lampung terus mengalami perbaikan dan peningkatan. Untuk tahun 2020, Lampung mencapai nilai 66,04 dengan Predikat Akuntabilitas Kerja B.
Untuk itu, rapat ini diselenggarakan guna menindaklanjuti hasil evaluasi SAKIP dan menyamakan persepsi sebagai upaya mencapai sinergi untuk bekerja lebih baik, agar pencapaian di tahun depan dapat lebih baik lagi.
Di dalam rapat, Sekda menjelaskan bahwa hal-hal yang perlu diperhatikan terkait implementasi SAKIP diantaranya kejelasan kinerja yang akan dicapai, Program/Kegiatan yang efisien dan efektif, dan terakhir Pemantauan dan evaluasi berkelanjutan.
Sekda juga mengimbau agar Dinas-Dinas terkait memperbaiki seluruh dokumen perencanaan. “Saya mengimbau agar Sekretaris Dinas merevitalisasi dan memperkuat SDM khususnya di bagian perencanaan,” ujar Fahrizal Darminto. (Kmf).