Forum Suara Masyarakat Lampung Cinta Kebenaran Serahkan Petisi ke Gubernur Lampung

MEDIAPUBLIKA.com – Persoalan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung, Nomor: 0425/1665/VI.07/2021, dan dibukanya destinasi wisata Lampung saat perayaan hari lebaran 1442 H/2021, berbuntut bergulirnya Petisi oleh masyarakat Lampung.

Forum Suara Masyarakat Lampung Cinta Kebenaran (FSMLCK), melalui perwakilannya Gunawan Pharrikesit & Ustadz Royan, menyerahkan Petisi ke Gubernur Lampung, Jum’at pagi (7/5/2021) sekitar pukul 10.15 WIB.

Petisi diterima oleh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi (Pemrpov) Lampung, Ria Andari, mewakili Gubernur Lampung.

Penyerahan dilakukan di ruang Sekretaris Daerah (SEKDA). “Maaf Pak Gubernur dan jajaran sedang rapat, sehingga saya dimandatkan untuk mewakili,” ujar Ria Andari, didampingi Alma Rostow Guna, dari Kominfo Lampung.

Pada kesempatan tersebut, Ria Andari juga mengatakan bahwa in syaa Allah akan ada keputusan dari Pemerintah Provinsi Lampung terkait penutupan tempat wisata pada tanggal 13-14 Mei 2021 dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat Lampung.

Sementara itu, Perwakilan FSMLCK, Gunawan Pharrikesit, didampingi Sekretaris Daerah Persaudaraan Alumni (PA) 212 Lampung, Ustadz Royan, mengatakan bahwa Petisi ini merupakan refleksi dari adanya kebijakan ambigu, terhadap SE Gubernur Lampung Nomor: 0425/1665/VI.07/2021 dan adanya kesepakatan Pemprov Lampung bersama pengusaha destinasi wisata.

“Pada Surat Edaran menyatakan tidak diadakannya Sholat Ied 1 Syawal 1442 H, di tahun 2021 ini. Sedangkan disisi lain, adanya keputusan Pemprov Lampung bersama pengusaha wisata, untuk membuka destinasi pada perayaan hari lebaran 2021,” ujar Gunawan yang juga advokat.

Petisi bernomor:  01/FSMLPK/V/2021, ditujukan Kepada Gubernur Lampung. Isi dari Petisi sebagai berikut:

Sehubungan dengan adanya Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung, Nomor : 0425/1665/VI.07/2001 tentang pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H tahun 2021, kenaikan Isa Al-Masih, dan hari raya Waisak dalam situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Lampung, yang diterbitkan pada Tanggal 29 April 2021, ditandatangani Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi :

1. Terdapat pada Huruf dua Romawi (II), angka 1 dan 5, yang mana telah memuat himbauan dengan makna sebagai pelarangan Sholat Ied 1442 H berjemaah di masjid dan di lapangan bagi masyarakat Provinsi Lampung

2. Keberatan kami, Forum Suara Masyarakat Lampung Cinta Kebenaran (FSMLCK), karena adanya kebijakan diskriminatif terhadap Umat Islam yang akan merayakan kemenangan setelah berpuasa selama satu bulan di Bulan Ramadhan. Hal ini berkaitan adanya kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung, melalui Asisten 3 dan Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Provinsi Lampung, yang menegaskan dibukanya tempat hiburan pada hari yang sama saat perayaan hari lebaran 1442.

3. Kebijakan diskriminatif kami anggap karena adanya persamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan bersifat substansial, antara SE Gubernur Lampung  Nomor : 0425/1665/VI.07/2001, berbanding dengan adanya kebijakan dibukanya destinasi wisata Pada Perayaan Hari Lebaran 1442 H / 2021

4. SE Gubernur Lampung, NOMOR : 0425/1665/VI.07/2021, bertentangan dengan SE Mentri Agama (Menag) Republik Indonesia (RI) NOMOR SE 04 Tahun 2021, Tentang Perubahan Surat edaran No SE 03 Tahun 2021, tentang Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021

Terkait hal tersebut perlu kami sampaikan PETISI sebagai berikut:

1. Merasa keberatan dan meminta Bpk. Gubernur meninjau kembali SE Gubernur Lampung, NOMOR : 0425/1655/VI.07/2021, tertanggal 29 April 2021.

2. Mengganti redaksional yang terdapat pada SE Gubernur Lampung NOMOR : 0425/1665/VI/.07/2021,tertanggal 29 April 2021, Huruf Dua Romawi (II) angka 1, dengan redaksional yang memperbolehkan Sholat Ied 1442 H di masjid dan atau di lapangan, dengan tetap mengedepankan protokol Kesehatan.

3. Dan atau menutup destinasi wisata di Wilayah Provinsi Lampung, selama Perayaan Hari Lebaran 1442 H / 2021.

Berbagai Pertimbangan :
1. Surat edaran yakni suatu surat pemberitahuan resmi yang diedarkan secara tertulis dan ditujukan untuk berbagai pihak
2. Surat edaran termasuk kedalam surat resmi karena memakai bahasa resmi, singkat, jelas, padat dan mencerminkan ciri dari organisasi yang membuatnya
3. Surat Edaran merupakan suatu peraturan kebijakan yang terbit berdasarkan kewenangan bebas, namun perlu memperhatikan beberapa faktor sebagai dasar pertimbangan penerbitannya:
a. Hanya diterbitkan karena keadaan mendesak
b. Terdapat peraturan terkait yang tidak jelas yang butuh ditafsirkan
c. Substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
d. Dapat dipertanggung jawabkan secara moril dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.

Maka Surat edaran (SE) dapat di uji dengan merujuk pada Undang-Undang Nomo 30 Tahun 2014 Tentang Adminitrasi Pemerintahan Pasal 87 Huruf A yaitu: Penetapan Tertulis yang mencakup tindakan faktual. Dan huru E yaitu: Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum.

Karenanya SE Gubernur Lampung Nomor : 0425/1665/VI.07/2021, tertanggal 29 April 2021, selayaknya dapat dipertanggungjawabkan secara moril dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik).

Berkaitan dengan hal ini, apabila PETISI tidak diindahkan, maka SE Gubernur Lampung Nomor : 0425/1665/VI.07/2021, akan dilakukan uji dengan menggunakan UU No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan pada Pasal 87, huruf A, B, C, D, dan E.

Karenanya, Pemprov Lampung perlu mengkaji kembali SE NOMOR : 0425/1665/VI.07/2021, dan atau mengkaji kesepakatan bersama pengelola destinasi wisata tentang dibukanya Destinasi Wisata selama Perayaan Hari Lebaran 1442/2021. (Royan).