Forum Suara Masyarakat Lampung Cinta Kebenaran Apresiasi Terbitnya 2 Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung

MEDIAPUBLIKA.com – Menyerap aspirasi masyarakat yang disampaikan pada Jum’at 7 Mei 2021 yg lalu, terkait dengan surat petisi Forum Suara Masyarakat Lampung Cinta Kebenaran (FSMLCK), pada hari Senin 10 Mei 2021 pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan 2 Surat Edaran sekaligus.

Surat Edaran (SE) Gubernur yang pertama terkait pelaksanaan kegiatan ibadah Shalat Ied berjamaah di lapangan dan di masjid. Dimana pada poin 1, bagi daerah di provinsi Lampung yang berada pada zona merah atau oranye, dianjurkan untuk melaksanakan shalat Ied di rumah. Pada poin 5 nya diutarakan oleh mereka, bagi yang menyelenggarakan ibadah shalat Ied di lapangan atau di masjid wajib melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan Surat Edaran (SE) Gubernur berikutnya mengatur tentang penutupan tempat wisata selama periode libur Lebaran pada 13-16 Mei 2021.

Ustadz Royan selaku Humas FSMLCK mengucapkan apresiasi terhadap terbitnya 2 Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung tersebut di atas. “Hal tersebut dikatakannya saat melakukan pembicaraan sambungan telepon dengan Fahrizal Darminto selaku Sekretaris Daerah Provinsi Lampung,” jelas Ustadz Royan saat konferensi pers, di aula masjid Falahuddin, Jl Tamin 45, Bandar Lampung, Senin (10/5/2021) malam.

Sebaliknya, Fahrizal Darminto berharap ke depannya akan terus terjalin komunikasi yang baik diantara kedua pihak dalam kaitan kebijakan untuk masyarakat banyak.

Dalam kesempatan yang sama Gunawan Pharrikesit selaku perwakilan lainnya dari FSMLCK mengatakan, dengan di terbitkannya 2 Surat Edaran (SE), telah menjawab keseluruhan surat petisi yang disampaikan pada Jum’at pekan lalu.

“Untuk itu, FSMLCK tidak akan meneruskan Petisi tersebut ke tahapan Class Action,” katanya.

Ia menjelaskan, FSMLCK dengan ini mengucapkan terima kasih tak terhingga kepada segenap lapisan masyarakat provinsi Lampung yang telah ikut menandatangani Petisi Online yang sampai Rilis Berita ini ditulis, telah mencapai lebih dari 500 orang.

Pesan Gunawan Pharrikesit & Ustadz Royan kepada seluruh lapisan masyarakat Lampung di manapun berada yang ingin melakukan ibadah shalat Ied berjamaah baik di lapangan ataupun di masjid, jangan lupa untuk melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Mereka berdua juga menyampaikan pesan, bagi masyarakat Lampung yang merasa mendapatkan kesulitan seperti intimidasi atau persekusi saat ingin melaksanakan ibadah shalat Ied berjamaah, harap langsung menghubungi 3 nomor pengaduan yang telah disiapkan oleh FSMLCK yaitu :

0856 1791 367 (Royan)
0822 69999807 (Firmansyah)
0856 4739 4272 (Khadafi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *