MEDIAPUBLIKA.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung soroti persoalan masyarakat yang mengeluhkan adanya pungutan biaya sekolah yang mahal.
Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung Ade Utami Ibnu mengatakan, seharusnya pemerintah daerah dan DPRD sepenuhnya memperhatikan keluhan tersebut. karena saat ini pembelajaran sekolah dalam keadaan Pandemi tidak belajar secara langsung melainkan daring.
“Ini lebih ke psikologi publik, ketika tidak sekolah kemudian biaya daring tinggi, ditambah besarnya biaya sekolah yang tinggi. Setelah komunikasi dengan pihak sekolah, sebenarnya tidak apa-apa, asalkan ada Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), maka tidak dibebankan,” kata Ade saat di wawancara media di ruang Fraksi PKS, Senin (15/03).
Selain itu, ada masukan juga dari pihak sekolah, dimana pihak sekolah berharap ada kelonggaran dalam mengelola dana bos.
“Artinya bisa diatur oleh pihak sekolah, karena dana bos ini diatur oleh pusat, Yang begini-begini pemerintah harus diperhatikan, dibawah ini sedang dalam keadaan yang prihatin, maka kita juga harus memiliki empati,” ungkapnya.
Anggota Komisi III DPRD Lampung itu menjelaskan, pihaknya saat ini sudah melakukan komunikasi dengan pihak sekolah walaupun tidak semua sekolah.
Menurutnya, saat ini pihak sekolah harus menyampaikan juga bahwa kalau masyarakat tidak mampu, maka tidak dibebankan apabila memiliki SKTM.
“Nah hal ini yang seharusnya disampaikan ke masyarakat. Kalau masyarakat masuk kategori tidak mampu, bisa meminta SKTM kepemerintahan kelurahan atau kecamatan setempat maka tidak dipungut biaya,” pungkasnya. (Gung)