Ganti identitas, Terpidana Korupsi Bank BRI Ditangkap

LAMPUNG TENGAH46 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Tim gabungan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus korupsi yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 2.025.854.103.

Pelaku dengan inisial EP diputus bersalah dan mendapat vonis hukuman penjara selama 10 tahun
dan Denda sebesar Rp 200.000.000,-, subsider 9 bulan kurungan penjara.

Perbuatan korupsi EP, dilakukan saat terpidana menjabat sebagai teller di bank BRI Cabang Bandar Jaya, dengan cara menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya.

Kepala seksi Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Alfa Dera menerangkan. Pelaku berhasil ditangkap berkat kerja sama antar pihak, diantaranya dukungan dari seksi intelijen kejaksaan pesawaran.

“Kami berhasil menangkap Buron kasus korupsi berinisial EP yang telah merugikan keuangan Negara lebih dari dua miliar rupiah,” kata alfa dera saat di konfirmasi, Senin (5/05/25).

Alfa menambahkan, penangkapan dilakukan di sebuah perumahan yang beralamat di Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung dengan tanpa adanya perlawanan.

“Saat proses penangkapan tidak terjadi hambatan yang berarti. Terpidana kooperatif saat tim kami berhasil menemukan dan mengamankannya,” lanjut Alfa.

Terpidana melarikan diri usai mendapatkan vonis pada tahun 2017 lalu. dalam pelariannya EP mengganti identitas diri menjadi Widyastuti dengan bantuan pihak lain bernama Lisnur Anwari dan Sunaryadi.

Usai dilakukan penangkapan EP langsung diserahkan ke Jaksa Eksekutor untuk dibawa ke lembaga pemasyarakatan kelas IIB Gunung Sugih untuk mendapatkan hukuman. (*).