Gelar Sosialisasi Partai Politik, Sorta: Partai Politik Perlu Memperhatikan Status Badan Hukum, Perubahan Kepengurusan dan AD/ART

BERITA17 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Lampung Menggelar Sosialisasi Partai Politik Tahun Anggaran 2023, di Swiss-Belhotel, Bandar Lampung, Jumat (10/03/23).

Dalam sambutannya Kepala Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing mengatakan, hak berserikat dan berkumpul merupakan hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi dalam Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam Pasal 28 dinyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.

“Kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dilaksanakan untuk memperkuat semangat kebangsaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang demokratis. Hak ini diwujudkan dalam pembentukan Partai Politik sebagai salah satu pilar demokrasi dalam sistem politik Indonesia,” kata Sorta.

Sorta menambahkan, dalam Undang – undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 22 Tahun 2011 dinyatakan bahwa Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 (tiga puluh) orang warga
negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi; didaftarkan oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri Partai Politik dengan akta notaris; menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan, Pasal 3 Undang-Undang Partai Politik menegaskan bahwa Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk menjadi badan hukum,” ucapnya.

Dalam rangka meningkatkan layanan jasa hukum di bidang partai politik, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah menerapkan sistem pelayanan partai politik berbasis teknologi informasi/elektronik (online) dengan mengacu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017.

Layanan Partai Politik tersebut meliputi:

  • Pendaftaran pendirian badan hukum partai politik;
  • Pendaftaran perubahan anggaran dasar partai politik
    dan/atau anggaran rumah tangga partai politik; atau

  • Pendaftaran perubahan kepengurusan partai politik.

“Layanan di bidang Partai Politik ini erat kaitannya dengan penyelenggaraan pemilu. Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2022 menyebutkan Penyelenggara Pemilu terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” kata dia.

Dalam konteks penyelenggaraan Pemilu, kata Sorta, partai politik merupakan salah satu peserta pemilu. Pada Pasal 13 diatur salah satu wewenang KPU yaitu menetapkan Peserta Pemilu. Hal tersebut sejalan dengan salah satu tugas KPU yaitu mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua
tahapan pemilu.

“Saat ini kita sedang mempersiapkan pemilu yang akan digelar pada tahun 2024. Dalam sistem politik demokrasi, Pemilu merupakan salah satu instrumen penting dalam menegakkan demokrasi di suatu negara sebagai legitimasi kekuasaan,” tambahnya.

Sorta menjelaskan, dalam kaitan ini, partai politik berperan sebagai wadah rekrutmen politik dalam arti menyiapkan calon anggota legislatif, pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, presiden dan wakil presiden. “Pada saat yang bersamaan, peningkatkan partisipasi politik masyarakat dan penciptaan iklim dalam Pemilu yang kondusif menjadi tantangan tersendiri bagi lembaga penyelenggara pemilu, partai politik dan pemerintah daerah demi terjaganya persatuan dan kesatuan bangsa. Terkait hal ini, Pemerintah Daerah berperan dalam memberikan fasilitasi dan pembinaan partai politik seperti pemberian bantuan
keuangan dan pendidikan politik,” kata dia.

Mengingat pentingnya peran partai politik tersebut, tambahnya, maka partai politik perlu memperhatikan status badan hukum,
perubahan kepengurusan dan AD/ART, termasuk pengkinian alamat kantor, tahapan dan jadwal penyelenggaran pemilu, hingga terkait fasilitasi dan pembinaan partai politik itu sendiri.

“Oleh karena itu, pada hari ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mengadakan kegiatan Sosialisasi mengenai layanan di bidang Partai Politik sebagai upaya untuk memperkuat peran dan fungsi Partai Politik sebagai pilar demokrasi di Indonesia serta memberikan pemahaman mengenai tahapan penyelenggaran Pemilu guna menyukseskan Pemilu Tahun 2024,” ungkapnya. (*).