Gubernur Arinal Djunaidi Kukuhkan Pengurus FPK Provinsi Lampung Periode 2022-2024

MEDIAPUBLIKA.com – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengukuhkan Pengurus Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Provinsi Lampung Periode 2022-2024, di Gedung Pusiban, Komplek Perkantoran Gubernur Lampung, Selasa (07/02/23).

Menurut Gubernur, pengukuhan tersebut berdasarkan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di daerah, maka di setiap daerah di Kabupaten/kota Se-Provinsi Lampung wajib dibentuk Forum Pembauran Kebangsaan (FPK).

“Provinsi Lampung telah membentuk FPK berdasarkan SK Gubernur Nomor : G/811 /VI.07/HK/2022, hal ini menjadi sangat penting guna mengantisipasi timbulnya berbagai potensi konflik dan kerawanan sosial di tengah masyarakat yang dapat mengancam stabilitas,” tutur Gubernur.

Untuk diketahui, Gubernur mengatakan bahwa Provinsi Lampung saat ini menduduki peringkat 3 (tiga) penanganan konflik sosial dan capaian indeks demokrasi dengan skor 80,18 yang menandakan telah terciptanya stabilitas keamanan dan terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di daerah.

“Salah satu upaya yang akan kita lakukan adalah dengan melaksanakan kegiatan yang bekerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah, Instansi terkait, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Adat, Organisasi Kepemudaan, Organisasi Keagamaan dan Organisasi Kemasyarakatan secara bersama-sama kita menjaga keutuhan dalam bermasyarakat,” ucap Gubernur.

Kemudian dalam rangka menyambut pemilu tahun 2024, agar meminimalisir potensi konflik ancaman di daerah, Gubernur menilai bahwa FPK perlu turut serta menjaga keutuhan, Persatuan, dan kesatuan NKRI dalam kebhinekaan.

“Untuk itu pada kesempatan ini, saya menekankan kepada FPK untuk turut menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan pemahaman bahwa keragaman itu bukan perpecahan, melainkan menjadi kekuatan untuk kemajuan, serta turut menyajikan laporan informasi secara cepat dan akurat kepada Kepala Daerah sebagai bahan masukan atau pertimbangan dalam pengambilan keputusan/kebijakan,” tegas Gubernur.

Ketua FPK Provinsi Lampung Prof. Bustomi Rosadi, M.S dalam sambutannya mengatakan bahwa Forum Pembauran Kebangsaan ini adalah benar-benar dari masyarakat, dari berbagai ras, suku, etnis, melalui interaksi sosial dalam bidang bahasa, adat istiadat, seni budaya, pendidikan, dan perekonomian untuk mewujudkan kebangsaan Indonesia tanpa harus menghilangkan identitas ras, suku, dan etnis yang ada dalam kerangka NKRI.

Sementara itu, Kaban Kesbangpol Provinsi Lampung Drs. M. Firsada, M.Si, dalam laporannya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dibentuknya FPK adalah Sebagai wadah Komunikasi dan konsultasi serta kerjasama antara warga masyarakat yang diarahkan untuk menumbuhkan dan memantapkan, memelihara dan mengembangkan pembauran kebangsaan.

Adapun tujuannya yakni adalah untuk meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan antar ras, suku, etnis, di kalangan tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat dalam melaksanakan program pembauran kebangsaan, agar dapat di pahami dan dihayati oleh masyarakat secara luas.

Hadir pada kegiatan tersebut Kabinda Lampung Brigjen Pol Hasena, S.I.K., M.M, serta 30 perwakilan organisasi suku, ras, etnis dan agama di Provinsi Lampung. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *