MEDIAPUBLIKA.com – Dalam rangka peringatan HUT Provinsi Lampung Ke-59, Gubernur Arinal Djunaidi melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung memberikan penghargaan Paritrana Award dan santunan Jaminan Hari Tua (JHT) dan jaminan keselamatan kerja Kartu Peserta Jamsostek (KPJ).
Paritrana Award merupakan penghargaan yang diberikan kepada pemerintah daerah dan badan usaha (perusahaan) atas dukungan terhadap implementasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pemberian penghargaan Paritrana Award serta santunan JHT dan KPJ tersebut dilakukan secara simbolis pada upacara peringatan HUT Provinsi Lampung Ke-59 di Lapangan Korpri, Jum’at (17/3/2023).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu menyampaikan, pemberian Paritrana Award dan santunan tersebut merupakan wujud komitmen Gubernur Arinal Djunaidi terhadap keselamatan dan kesejahteraan pegawai perusahaan swasta di Provinsi Lampung.
“Pemerintah Daerah sangat berharap dapat terus meningkatkan komitmen terhadap penyelenggaraan program jaminan kesehatan dan kepatuhan badan usaha terhadap penyelenggaraan jaminan kesehatan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu.
Untuk kategori Pemerintah Daerah yang mendapatkan Paritrana Award yakni Juara 1 Kota Metro; Juara 2 Kabupaten Lampung Barat; Juara 3 Kabupaten Lampung Tengah.
Sementara untuk peraih penghargaan Paritrana Award kategori Badan Usaha Besar yakni Juara 1, Pratama Nusantara Sakti; Juara 2, Waterindex Tirta Lestari; Juara 3, Phillip Seafood. (*)