MEDIAPUBLIKA.com – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membuka Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2023, di Hotel Emersia, Senin (6/3/2023).
Kegiatan yang mengusung tema “Sinergitas dan Kolaborasi antar Instansi” ini sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 69, bahwa untuk melaksanakan pengawasan orang asing di wilayah Indonesia, dibentuk Tim Pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan/instansi yang terkait baik ditingkat pusat maupun di daerah.
Berkaitan dengan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di wilayah Indonesia khususnya wilayah Lampung, diperlukan adanya kerjasama antar instansi terkait di daerah, sehingga dibentuklah Tim Pengawasan Orang Asing baik ditingkat Provinsi, Kabupaten/kota dan tingkat kecamatan.
Gubernur Arinal Djunaidi menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Timpora yang selama ini sudah bekerjasama dengan baik dalam melaksanakan pengawasan mobilitas WNA di wilayahnya masing-masing.
Gubernur mengingatkan kepada seluruh anggota Timpora, bahwasanya wilayah Provinsi Lampung berpotensi besar sebagai wilayah yang dikunjungi WNA, baik melalui pelabuhan penyeberangan, pantai dan pelabuhan lain.
“Lampung ini merupakan persinggahan, sekaligus pintu masuk pulau Sumatera dan ini merupakan tugas yang berat dan membutuhkan kerjasama yang baik dari semua pihak,” ucap Gubernur.
Gubernur berharap agar senantiasa memiliki rasa kepedulian, serta dapat bekerja secara sinergi, profesional dan proporsional sehingga dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat terhadap keberadaan dan kegiatan mobilitas WNA di wilayahnya masing-masing.
“Mencegah jauh lebih baik daripada melakukan langkah langkah yang bersifat tindakan terhadap pelanggaran,” tegas Gubernur.
Selanjutnya Gubernur berpesan agar anggota Timpora dapat berkoordinasi dengan saling tukar informasi, sehingga tercipta harmonisasi dalam pelaksanaan tugas Timpora dan tercipta tertib perizinan bagi WNA yang tinggal maupun melakukan kegiatan di Wilayah Provinsi Lampung.
Hal ini dilakukan untuk mencegah timbulnya hal-hal ilegal yang melanggar dan tidak diinginkan yang akan mengusik ketenangan masyarakat atau bahkan membuat rasa tidak nyaman bagi orang asing yang tinggal diwilayah Lampung.
“Saya sangat mendukung gagasan dari Kementerian Hukum dan HAM dan pihak imigrasi dengan diselenggarakannya rakor ini, hal ini akan mencegah tindakan ilegal dari warga negara asing yang tinggal di Provinsi Lampung, dan ini membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak terkait” ucap Gubernur.
“Pemerintah Provinsi Lampung sangat terbuka dengan warga negara asing yang akan berinvestasi dan melakukan kegiatan secara legal, namun semua harus dikelola dengan baik,” pungkasnya. (*).