Gubernur Arinal Melantik dr. Lukman Pura dan Chrisna Putra

MEDIAPUBLIKA.com – Gubernur Arinal Djunaidi melantik dr. Lukman Pura sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Achmad Chrisna Putra sebagai Widyaiswara Ahli Utama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, di Mahan Agung. Senin (09/08/21).

Pelantikan dr. Lukman Pura sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Provinsi Lampung yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur RSUD Menggala tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor 821.21/497/VI.04/2021 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang ditetapkan di Bandar Lampung tanggal 6 Agustus 2021.

Sedangkan pelantikan Achmad Chrisna Putra yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung menjadi Widyaiswara Ahli Utama pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Lampung berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21/M Tahun 2021 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama yang ditetapkan di Jakarta tanggal 4 Mei 2021. (**).