Gubernur Arinal Mengajak peran Aktif Pemerintah Daerah Melakukan Pendataan Potensi KIK

MEDIAPUBLIKA.com – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, mengajak Pemerintah Daerah untuk berperan aktif melakukan pendataan potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), karena pasti masih ada potensi kekayaan intelektual komunal asal Lampung yang belum didaftarkan dan dicatat kedalam pusat data KIK Nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Arinal pada Acara Penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual, bertempat di Hotel Emersia, Bandarlampung, Selasa(19/07/22).

Hadir dalam Acara Karo Hukum, Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan, Staf Ahli Menteri Hukum dan Ham Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia Iwan Kurniawan, Kakanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniawan.

Acara Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Mobile Intellectual Property Clinic Tahun 2022 di Provinsi Lampung, tersebut mengambil tema: Peningkatan Pemahaman Masyarakat Dalam Pelayanan Kekayaan Intelektual di Provinsi Lampung.

Dalam sambutannya Arinal Djunaidi mengatakan bahwa, Lampung merupakan salah satu Provinsi di pulau Sumatera yang memiliki potensi sumber daya alam yang begitu melimpah.

Provinsi Lampung terdiri dari 13 Kabupaten dan 2 Kota. Sumber daya alam Provinsi Lampung dapat menghasilkan produk yang mampu bersaing di pasar internasional.

Selain kekayaan alam yang melimpah, Lampung juga memiliki kekayaan Ekspresi Budaya Tradisional, Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional. Keragaman budaya tersebut merupakan salah satu Potensi kekayaan intelektual komunal untuk mendorong perekonomian Provinsi Lampung.

“Saat ini, baru terdapat 20 (Dua puluh) potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang ada didalam database Kekayaan Intelektual Komunal dimana baru ada 11 (Sebelas) yang telah diterbitkan surat pencatatannya baik Ekspresi Budaya Tradisional maupun Pengetahuan Tradisional,” ujar Gubenur.

Provinsi Lampung juga telah memiliki Indikasi Geografis yang telah terdaftar yaitu Kopi Robusta Lampung dan Lada Hitam Lampung, dimana saat ini yang sedang dalam proses permohonan pendaftaran Indikasi Geografis adalah Manggis Saburai Tanggamus dan Damar Mata Kucing Pesisir Barat,” tambahnya.

Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal menjadi penting karena dapat melindungi hak masyarakat adat dan sebagai penentu masyarakat adat pemilik atau yang memiliki hak ekonomi dan moral atas Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang tidak dapat dilepaskan dari ruang lingkup wilayah geografis penyebaran KIK itu sendiri.

Perlindungan dan pemanfaatan terhadap kekayaan intelektual harus terus ditegakkan. Perlindungan dan pengembangan Potensi kekayaan intelektual dapat meningkatkan daya saing produsen, membangun masyarakat daerah dan mendorong perekonomian daerah, antara lain melalui kontribusi menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan petani dan produsen, memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), serta kekuatan sosial masyarakat.

Disinilah diperlukan adanya dukungan dan peran aktif dari Pemerintah Pusat dan bagaimana membuat kebijakan untuk Pemerintah Daerah, Sentra Kekayaan Intelektual, Universitas/Perguruan Tinggi, memberikan perhatian yang lebih intensif terhadap Potensi Kekayaan Intelektual yang ada di Provinsi Lampung baik paten, desain industri, hak cipta, dan merek.

Diakhir sambutannya Gubernur mengucapkan terimakasih kepada Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Lampung dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atas diselenggarakannya acara ini dan kepada masyarakat yang ada di Provinsi Lampung.

Arinal menghimbau untuk memaksimalkan event ini untuk menambah pengetahuan, inovasi, dan kreasi tentang Kekayaan Intelektual, “Semoga dengan adanya rangkaian kegiatan Mobile IP Clinic ini dapat membuka kreatifitas para pelaku industri kreatif tentang pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual dan lebih banyak lagi potensi kekayaan intelektual komunal di Provinsi Lampung yang didaftarkan,” ujarnya. (*).