MEDIAPUBLIKA.com – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tertanggal 26 November 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2023.
Dalam Surat Keputusan tersebut dijelaskan bahwa UMP Lampung tahun 2023, ditetapkan senilai Rp2.633.284,59 perbulannya dan mengalami kenaikan dari tahun 2022 sebesar Rp2.440.486 dan UMP Lampung tahun 2021 sebesar Rp 2.432.001.
Selain itu juga dijelaskan bahwa, surat berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun dan pengusaha atau perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur atau skala upah, yang menjadi pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Gubernur melalui Surat Keputusan itu juga menegaskan Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan. Kemudian ketentuan UMP di Lampung sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, dikecualikan bagi usaha mikro kecil dan menengah.
Keputusan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2023, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan tersebut, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. (*).