MEDIAPUBLIKA.com – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan Surat Edaran terkait Penundaan Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Masa Pandemi COVID-19, Jum’at (22/1/2021).
Nomor: 443/ 0221 N.02.4/1/2021 Kepada Rektor Universitas/ Perguruan Tinggi Negeri/Swasta Se-Provinsi Lampung
Menindaklanjuti angka kasus COVID-19 yang terus meningkat di Provinsi Lampung dan seiring dengan telah ditetapkannya beberapa Kabupaten/Kota dengan status Zona Merah.
Maka bersama ini disampaikan beberapa hal yang harus menjadi perhatian pihak Civitas Akademika dalam rangka turut menekan angka penyebaran kasus COvID-19 di Indonesia khususnya di Provinsi Lampung sebagai berikut;
1. Dalam rangka pembatasan pergerakan kegiatan masyarakat, maka masing-masing Universitas/Perguruan Tinggi/Civitas Akademika dapat menunda terlebih dahulu pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL)
yang akan dilakukan oleh mahasiswa dan menjadwalkan ulang kegiatan dimaksud sampai dengan waktu yang tepat.
2. Menghimbau kepada para Pimpinan Universitas/ Perguruan Tinggi Civitas Akademika untuk selalu menjaga dan mengevaluasi pelaksanaan protokol kesehatan di area institusi pendidikan sehingga dapat mengoptimalkan penekanan penyebaran kasus COVID-19. (MP).