Gubernur Lampung Keluarkan SE Berpergian ke Luar Negeri Bagi ASN Lampung

MEDIAPUBLIKA.com – Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan Surat Edaran nomor : 055/0299/07/2022 tanggal 14 Januari 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/kota Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.

Penerbitan Surat Edaran tersebut sebagai upaya Pemerintah Provinsi Lampung untuk melindungi Aparatur Sipil Negara di Provinsi Lampung agar tidak tertular varian baru Covid-19 yang telah ada dibeberapa negara di dunia.

Berbagai upaya pencegahan masuknya Omicron juga telah dilaksanakan Pemerintah Provinsi Lampung dengan terus berkoordinasi dengan Pusat.

Sementara itu Kementrian Dalam Negeri RI, juga telah mensosialisasikan pembatasan perjalanan keluar Negeri ke seluruh Pemerintah Provinsi termasuk Provinsi Lampung, secara Virtual Meeting pada Selasa (18/01/2022).

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, bersama Asisten Administrasi Umum, Inspektur, Kepala BKD, Kadis Kominfo & Statistik yang diwakili Kabid PKP, mengikuti sosialisasi pembatasan perjalanan keluar Negeri yang dilaksanakan di ruang Command Center Lt.2 Diskominfotik Provinsi Lampung.

Plt Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementrian Dalam Negeri, Suhajar menyampaikan tentang kebijakan sosialisasi pembatasan perjalanan Keluar negeri, salah satu Langkah mitigasi kasus Covid-19 omicron seperti penegakan protokol kesehatan, akselerasi vaksin, pengetatan mobilitas masyarakat dan surat himbauan.

“Bagi Aparatur Pemerintah Daerah yang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin dan rekomendasi Kementrian Dalam Negeri, maka akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” kata dia.

Sementara Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto, juga mengutarakan bahwa pejabat Provinsi Lampung tidak akan diperbolehkan untuk keluar Negeri. Apabila ada yang melanggar pasti akan di tindak lanjuti dan akan mendapatkan saksi hukuman sesuai Perundangan dan Peraturan yang berlaku.

“Intruksi Presiden dalam rapat Terbatas Minggu 16 Januari 2022 meminta agar seluruh masyarakat dapat membatasi diri untuk berpergian keluar negeri. Hanya kegiatan yang bersifat sangat esensial saat pergi keluar negeri,” ucapnya. (Kmf).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *