Gubernur Mirza Diminta Tertibkan Oknum yang Jadikan Hutan Jadi Ajang Bisnis

BERITA25 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Langkah Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam menyikapi perambahan serta konflik satwa liar dan manusia di hutan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) jangan tebang pilih. Banyak persoalan hutan yang diduga dijadikan ajang mencari keuntungan dan kepentingan pribadi oknum.

“Pernah ada oknum yang menawarkan pembuatan sertifikat dengan meminta uang sebesar Rp 30 juta, tapi kami masih ragu karena sampai saat ini belum ada kabar lahan ini lepas dari kawasan register 45,” kata istri Alm Sifa, yang suaminya pernah menjadi ketua kelompok desa persiapan Tunggal Jaya register 45, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, pada waktu lalu.

Bukan hanya itu, terdapat juga persoalan di kawasan register 40 Gedung Wani Lampung Selatan terindikasi ada oknum nakal yang melakukan sewa lahan tidak sesuai ketentuan perhutanan sosial dan diduga pungutannya tidak masuk ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Disini (Gedung Wani) bayar sewa lahan Rp 3 juta per hektare untuk usaha apa aja boleh, kayu jenis Gamelia dekat pabrik tapioka dalam kawasan hutan aja bisa ditebang,” ujar sumber yang ingin identitasnya dirahasiakan.

Menyikapi persoalan alih fungsi diluar ketentuan hutan yang diduga menjadi ajang mencari kekayaan pribadi oknum. Salah satu alumni aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bandar Lampung, Eri Romadhon meminta Gubernur Lampung untuk menertibkan oknum yang menjadikan lahan kawasan hutan sebagai ajang bisnis.

“Gubernur Lampung kami minta jangan perhatikan dan evaluasi hutan konservasi saja, tetapi hutan lainnya turut ditertibkan dari oknum yang diduga menjadikan kawasan perhutanan sosial jadi ajang bisnis, yang mana diharapkan hasil dari penertiban itu dapat menopang pembangunan Lampung kedepannya,” kata Eri, Selasa, 29 April 2025.

Perlu diketahui Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Santika, Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, perwakilan Balai Besar TNBBS, Dinas Kehutanan, dan Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Lampung pada Minggu 27 April 2025 melakukan kunjungan di Kecamatan Bandar Negeri Suoh untuk mengetahui persoalan hutan konservasi TNBBS.

Berdasarkan data, luasan hutan di Lampung sebesar 1.004.735 hektar yang terbagi atas 3 jenis hutan, yaitu hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi. Pada tahun 2022 Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan melakukan pencermatan ulang, sehingga didapati luasan hutan di Lampung sebesar 948.641 hektare.

Dari luasan itu, Pemprov Lampung mengelola sekitar 541 ribu hektare melalui Dinas Kehutanan dengan 17 Unit Pelaksana Teknis Daerah Kelompok Kesatuan Hutan (UPTD KPH). Dari hasil tata hutan, tercatat 14% masih hutan tanpa aktifitas manusia dan 86% terdapat aktifitas manusia didalamnya. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *