Gubernur Samsudin Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Kebijakan UMP Tahun 2025

MEDIAPUBLIKA.com – Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025 secara virtual, di Kantor Gubernur Provinsi Papua, pada Senin (9/12/24).

Dalam rakor ini, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan beberapa arahan penting terkait penetapan upah minimum di seluruh Indonesia.

Menaker Yassierli menjelaskan bahwa Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) harus lebih tinggi daripada Upah Minimum Provinsi (UMP), sementara Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) juga harus lebih tinggi dari Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK).

“Nilai UMSP harus lebih tinggi dari nilai UMP, dan UMSK harus lebih tinggi dari UMK,” ujar Yassierli, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

Pernyataan ini disampaikan menyusul diumumkannya kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% oleh Presiden Prabowo Subianto, usai rapat terbatas dengan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan pada Jumat (29/11/24).

Dalam kesempatan ini, Pj. Gubernur Samsudin mendengarkan dengan seksama informasi penting terkait kebijakan pengupahan yang akan mempengaruhi daya beli masyarakat dan kesejahteraan pekerja di Provinsi Lampung.

Sebagai tindak lanjut, Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Lampung, yang terdiri dari perwakilan pemerintah, organisasi pekerja, pengusaha, akademisi, dan pakar, telah merekomendasikan kenaikan UMP Lampung 2025 sebesar 6,5%, yaitu menjadi Rp 2.893.070.

Rekomendasi tersebut dicapai melalui kesepakatan bersama dalam Rapat Pembahasan Penetapan UMP Lampung Tahun 2025, yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung pada Jumat (6/12/2024).

Perhitungan kenaikan ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2024, yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan berbagai faktor lainnya.

Pelaksana harian (Plh) Kadis Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti Yuninarti, menambahkan bahwa hasil kesepakatan ini akan segera disampaikan kepada Pj. Gubernur Samsudin untuk kemudian ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

Pj. Gubernur Samsudin berharap dengan adanya kebijakan kenaikan UMP ini, daya beli masyarakat di Lampung dapat terjaga, serta menciptakan keseimbangan antara keberlanjutan usaha dan kebutuhan pekerja.

Keputusan ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas hidup bagi masyarakat Lampung pada tahun 2025. (*).