Hadiri Rapat Pleno Terbuka, Mirwan Shopik: Bekerjalah Sesuai Aturan

PESAWARAN2 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Pimpinan Komisioner dan staf hadiri undangan Rapat Pleno terbuka DPSHP PPK Kecamatan Tegineneng, di Aula Kecamatan, Rabu (10/5/23).

Rapat Pleno terbuka DPSHP PPK Kecamatan Tegineneng di hadiri oleh Camat Tegineneng Santori beserta jajaran, Ketua Panwascam beserta jajaran, Kanit Intel Polsek mewakili Kapolsek dan Babinsa mewakili Danramil Natar, dan para pimpinan PPK dan para pimpinan PPS se Kecamatan Tegineneng.

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Tingkat Kecamatan mendengarkan laporan hasil Rapat Pleno Terbuka DPSHP Tingkat Desa yang sudah di tandatangani dan di input di tingkat PPK.

Dalam sambutannya Camat Tegineneng Santori menyampaikan, pesan kepada seluruh Pimpinan PPS dan PPK agar bekerja sesuai dengan aturan dan juknis nya. Mudah-mudahan pemilu tahun ini berjalan dengan baik, aman, tertib dan nyaman.

Senada dengan Camat, Ketua Panwascam M. Mirwan Shopik menyampaikan pesan kepada penyelenggara pemilu khususnya PPS dan PPK, berkerja lah sesuai aturan yang sudah berlaku, jangan sampai keluar dari aturan yang sudah di buat.

“Tugas Bawaslu, khususnya Panwascam dan Panwas Desa (PKD) mengawasi segala tahapan pemilu dan pelaksanaan sesuai tingkatan nya masing-masing, kalau pun PKD dan Panwascam menyampaikan saran dan teguran, itu semua semata-mata untuk menghasilkan data dan pemilu yang baik dan kredibel, jangan alergi apabila PKD dan Panwascam selalu mengawasi gerak-gerik penyelenggara baik PPS maupun PPK,” jelas Mirwan.

Dalam Rapat Pleno Terbuka DPSHP Tingkat PPK, Panwascam memberikan saran perbaikan di PPS Gedung Gumanti dimana ada salah satu masyarakat yang data nya masuk kolom 4 yaitu pindah alamat tinggal, padahal yang bersangkutan masih sah tinggal di Desa tersebut tepat nya Dusun Enggal Mulyo, Alhasil PPS dan PPK akan melakukan perbaikan dan pendalaman lebih lanjut.

Selanjutnya, kata Mirwan, Desa Negara Ratu Wates yang mana data di kolom TMS tertulis di data kolom pindah alamat (salah tulis/ketik), di Desa kota Agung PPS memplenokan TPS khusus yang ada di Lapas Anak.

“Sedangkan di tingkat PPK tidak di bacakan di input, karena menurut Ketua PPK, TPS khusus yang menangani nya langsung adalah KPU. Itu artinya ada perubahan jumlah data pemilih yang sudah berjumlah dan di tandatangani oleh PPS,” kata dia.

“Semua saran perbaikan akan di bubuhkan di form A yang kelak di sampaikan ke Bawaslu Kabupaten untuk di cermati dan di sampaikan pada Rapat Pleno Terbuka DPSHP Tingkat KPU, agar semua tahapan bisa menghasilkan data yang akurat,” ungkapnya. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *