MEDIAPUBLIKA.com – Anggota DPRD Kota Bandarlampung, Handrie Kurniawan mengingatkan Wali Kota Bandarlampung terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2022.
Menurut Handrie, memasuki bulan September ini, sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 seharusnya Wali Kota sudah menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2022 ke DPRD maksimal bulan Juli minggu ke dua.
Selain itu, lanjutnya pada bulan Agustus minggu ke dua, telah ditandatangani antara Wali Kota dan pimpinan DPRD.
Wakil Ketua Komisi III ini juga mengatakan bahwa kondisi keuangan Pemerintah Kota yang berstatus wajar dengan pengecualian (WDP) ditambah beban kewajiban pembayaran yang harus ditunaikan pada tahun 2020 lalu, sehingga membutuhkan pembahasan dan pencermatan yang mendalam.
“Semestinya KUA PPAS APBD 2022 sudah diserahkan ke DPRD. Karena kita butuh pencermatan dan pembahasan mendalam terkait postur APBD Bandarlampung. Apalagi status keuangan pemerintah kota mendapat predikat WDP dari BPK,” kata Handrie, Rabu (1/9/2021).
Handrie yang juga anggota Badan Anggaran (Banang) itu menyarankan agar serius dan fokus kepada persoalan keuangan pemerintah kota. Termasuk perlunya pemikiran optimalisasi peningkatan serta rasionalisasi PAD, agar postur APBD kembali normal.
Dia berharap tahun 2021 ini menjadi momentum transisi bagi Wali Kota yang baru dilantik untuk menyehatkan dan konsen terhadap akar masalah di Pemerintah Kota Bandarlampung khususnya pada sektor keuangan daerah. ***