Handrie: Walikota Bandar Lampung Segera Implementasikan Perda No 10 Tahun 2017

POLITIK23 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Bandar Lampung Handrie Kurniawan meminta Walikota Bandar Lampung segera mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) No 10 Tahun 2017 Penyelenggaraan Transportasi Di Kota Bandar Lampung.

Hal tersebut disampaikan Handrie saat menjadi salah satu pembicara dalam webinar dialog kota yang diselenggarakan oleh Central For Urban And Regional Studies (CURS) dan Masyarakat Transportasi Indonesia Wilayah Lampung, Jumat, (27/8/21).

Dalam webinar bertema Masa Depan Transportasi di Kota Bandar Lampung tersebut, Handrie memaparkan bahwa sebagai kota yang menjadi pusat kegiatan baik pemerintahan maupun aktifitas jasa dan perdagangan di Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung menghadapi situasi dimana kemacetan lalu lintas mulai menjadi masalah publik.

Handrie melihat ada beberapa fenomena kemacetan di Kota Bandar Lampung. Pertama, kemacetan di jalan-jalan utama kota seperti Jalan R.A. Kartini, Jalan Raden Intan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Zainal Abidin Pagaralam. Kedua, kemacetan di akhir pekan dimana Kota Bandar Lampung menerima arus masuk kendaraan dari berbagai kabupaten sekitarnya maupun dari luar propinsi.

Karena dari itu politisi PKS ini melihat bahwa Bandar Lampung memerlukan sistem transportasi yang tertata dengan pengaturan dan manajemen yang baik.

Pengaturan dan penataan sistem transportasi perlu dilakukan demi keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, sehingga diperlukan ketentuan tentang penyelenggaraan transportasi di Kota Bandar Lampung yang sesuai dengan perkembangan zaman, kemajuan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

“Apakah Bandar Lampung memiliki peraturan yang mengatur penyelenggaraan transportasi? Jawabannya ada, yaitu di Perda Nomor 10 tahun 2017 yang sampai sekarang perda tersebut belum diimplementasikan,” kata dia

Padahal, lanjutnya, kondisi transportasi publik di Bandar Lampung cukup memprihatinkan, jika tidak segera di perbaiki maka dampak terhadap kemacetan dan pelayanan publik semakin buruk.

“Maka konsep dan jaringan transportasi harus diperbaiki dan kolaborasi dilakukan dengan berbagai stakeholder. Komunikasi dengan pemerintah Provinsi dan pusat diintensifkan dan konsisten melakukan langkah-langkah kongkrit,” jelasnya. (Hendro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *