MEDIAPUBLIKA.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (Kajati) Lampung Heffinur menjelaskan ada beberapa fakta yang diungkap terkait pihaknya menaikkan status Kasus Dana Hibah KONI Lampung ke tingkat penyidikan.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Program kerja dan anggaran KONI Lampung untuk pengajuan anggaran hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI Lampung dan cabor (Cabang Olahraga).
“Sehingga bidang KONI dan cabang olahraga dalam pengajuan kebutuhan program kerja dan anggaran tahun 2020 tidak berpedoman kepada pengajuan kebutuhan dan anggaran awal hibah KONI, sehingga penggunaan dana hibah diduga telah terjadi penyimpangan,” ungkap Heffinur, Rabu (12/1/22).
- Ditemukan adanya penyimpangan anggaran program kerja dan anggaran KONI Lampung dan Cabor.
“Artinya bukan KONI aja tapi cabor juga. Untuk pengadaan barang dan jasa tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan serta ditemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa koni dan cabor,” jelasnya.
- Ditemukan penggunaan anggaran dari KONI dan cabor tidak didukung bukti-bukti yang sah.
“Kita berkesimpulan dari penyelidikan ini, kita naikkan ke penyidikan umum. Kita belum menyebutkan siapa-siapa orangnya yang terlibat, tapi sudah kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Baik untuk KONI Lampung nya itu sendiri maupun di Cabang Olahraganya, karena dua duanya ini bermasalah,” tukas Heffinur.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menaikkan status kasus dugaan korupsi dana hibah Rp30 Miliar untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung ke tahap penyidikan.
“Mulai hari ini, untuk kasus Koni yang tadinya adalah tahap penyelidikan kami naikkan ke tahap Penyidikan Umum,” ungkap Heffinur Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (Kajati) Lampung dalam konferensi pers Kantor Kejati Lampung, Rabu (12/1/2022).
Lebih lanjut Heffinur menjelaskan pihaknya belum bisa menyebutkan siapa-siapa orangnya.
“Ini sifatnya masih penyidikan, jadi belum bisa disebutkan siapa-siapanya,” jelasnya.
Selain itu, Kajati Lampung juga menyampaikan bahwa KONI Lampung pada tahun 2019 mengajukan program kerja dan anggaran hibah sebesar 79 miliar kemudian dari 79 miliar disetujui oleh pemerintah provinsi 60 miliar.
Selanjutnya pada tanggal 28 Januari 2020 Koni provinsi lampung menandatangani naskah perjanjian hibah.
“Yang artinya setelah mereka mengajukan kepada provinsi dengan segala syarat dan lain sebagainya kemudian provinsi menyetujui 60 miliiar tadi,” tukas Heffinur. (*).