MEDIAPUBLIKA.com – Kami, atas nama ormas Islam, pembina ponpes, DKM, majelis taklim, lembaga dakwah Islam, para da’I, aktivis dakwah, ulama, habaib, jawara, dan segenap elemen masyarakat Islam Lampung yang tergabung dalam Forum Suara Masyarakat Lampung ( FSML), setelah mengikuti, memperhatikan dan mempelajari proses peradilan Perkara Hukum terhadap Habibana Muhammad Rizieq bin Husein Syihab (HRS) dan kawan-kawan, dengan ini mengeluarkan Pernyataan Sikap sebagai berikut:
Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD1945 adalah Negara Hukum (Rechtstaat), Bukan Negara Kekuasaan (machtstaat ), dan semua orang dan Warga Negara (WNI), tanpa membeda-bedakan ras, agama dan suku adalah mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum (justice before the law), dan Keadilan adalah untuk semua orang (Justice for All).
Bahwa Hakim (yang melaksanakan proses peradilan) wajib menemukan hukum guna mengadili dan memutus perkara dengan seadil-adilnya sesuai dengan tuntutan keadilan yang hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat, jika menemukan dalam perkara hukum dan/atau tuntutan hukum dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan dakwaan dan tuntutan tidak sesuai dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan berlaku serta norma hukum dan keadilan.
Bahwa selama pelaksanaan proses peradilan yang dilaksanakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas Perkara Hukum yang didakwakan oleh JPU terhadap Habibana Muhammad Rizieq Syihab (HRS) dan kawan-kawan, khususnya Perkara HRS dan menantunya Habaib Hanif, ternyata bahwa Tuntutan 6 tahun penjara yang diajukan oleh JPU berdasarkan Pasal 160 KHUP tentang Penghasutan, Pasal 93 UU Kekarantinaan, dan Pasal Percobaan Melakukan kejahatan (Pasal 53 KUHP) adalah Sangat Tidak Relevan dan terkesan mengada-ada, memaksakan kehendak, yang boleh jadi karena adanya tekanan dan memenuhi hasrat pihak-pihak yang ingin melampiaskan dendam politiknya, dan/atau tekanan dari elite politik dan kekuasaan tertentu yang menganggap bahwa HRS dan kawan-kawan harus dipenjarakan karena dianggap lawan dan penghalang ambisi politik kekuasaan untuk kepentingan pihak tertentu.
Ketidak-relevannan tuntutan dan dasar hukum yang digunakan JPU, baik dalam Surat Dakwaan maupun Repliknya, telah Terbukti dalam Pledoi dan Duplik, baik yang disampaikan sendiri oleh HRS maupun Tim Penasihat Hukumnya dalam persidangan yang digelar dan dilaksanakan oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Timur.
Ketidak-adilan dan diskriminasi hukum semakin jelas jika kita mengikuti dan memperhatikan proses peradilan dan putusan Majelis Hakim dalam Perkara Kerumunan di Petamburan dan di Mega Mendung yang memvonis Terdakwa HRS dan kawan-kawan dengan 8 bulan penjara dan denda Rp. 20 juta, subside 5 bulan penjara, sementara kasus kerumunan yang dilakukan, baik oleh pejabat maupun masyarakat tidak satupun dikenakan sanksi hukum.
Kordinator Forum Suara Masyarakat Lampung (FSML) Haji Ustadz Edi Azhari, sebagai perwakilan dari dewan dakwah Lampung mengatakan, Kami atas nama masyarakat Lampung yang tergabung dalam Forum Suara Masyarakat Lampung (FSML) menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang akan mengadili dan memutuskan perkara (Vonis), Menyatakan Tidak Bersalah dan Bebas Tanpa Syarat kepada Habib Muhammad Rizieq Syihab (HRS) dan Habib Hanif (menantunya) atas Perkara yang Didakwakan kepadanya
“Serta mengembalikan nama baiknya (Rehabilitasi), mengembalikan segala haknya secara pribadi maupun keluarga yang telah dirampas atas kejadian perkara yang ditimpakan kepadanya, keluarga dan kawan-kawan,” jelas Ustadz Edi Azhari saat di depan Kejati Lampung, Selasa (22/6/2021).
Terakhi, Kami, Forum Suara Masyarakat Lampung (FSML) mengingatkan dan menghimbau kepada para penegak hukum di NKRI ini, baik sebagai polisi, jaksa dan para hakim agar menjadi penegak hukum dan saksi yang menegakkan kebenaran dan keadilan kepada semua walau terhadap diri sendiri, dan takutlah kepada Allah Yang Maha Kuasa dan Maha Adil, sebagaimana difirmankanNYa dalam Al-Qur’aan Surat An-Nisaa ayat 135 dan Al-Maa-idah ayat 8.
“Semoga Allah Yang Maha Kuasa dan Bijaksana menolong orang-orang tertindas dan para penegak kebenaran dan keadilan,” tutupnya. (**).