MEDIAPUBLIKA.com – Aliansi Masyarakat Lampung Utara Anti Terorisme dan Anti Kedzoliman melakukan aksi pernyataan sikap, di ruang rapat Gedung DPRD Lampura, Kamis (29/4) siang 11.00 WIB.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kota Bumi Suwardi, sebagai perwakilan dari kalangan Universitas di Lampung Utara membacakan isi surat pernyataan sikap aliansi, sebagai berikut;
1. Fakta-fakta terjadinya diskriminasi hukum yang dialami oleh Habib Rizieq Syihab dan Ulama-ulama lainnya serta para tokoh oposisi lainnya yang notabene mereka semua termasuk putra-putra terbaik bangsa ini, maka kami menyerukan kepada Majelis Hakim dan pihak lainnya yang berwenang dalam pembebasan para tersangka/korban diskriminasi untuk segera membebaskan mereka semua tanpa syarat.
2. Usut tuntas pelaku serta aktor intelektual pelanggaran HAM berat terkait terbunuhnya enam pemuda-pemuda bangsa yang aktif dalam ormas keagamaan dan sosial serta mengungkap aktor kejadian yang terindikasi berada dalam mobil Land Cruiser warna Hitam berdasarkan keterangan media Tempo tanggal 12 Desember 2020.
3. Terkait upaya penggiringan opini tentang terorisme yang seakan-akan disematkan pada agama dan umat Islam, harus segera dihentikan, yaitu dengan dilakukan pembahasan dan kesimpulan detail dan komperhensif terkait definisi terorisme itu sendiri. Serta mendesak Pemerintah, DPR RI dan MPR RI untuk menyatakan bahwa Organisasi Papua Merdeka (OPM) bukan sekedar Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) saja, melainkan sebagai Organisasi Terorisme.
4. Hentikan segala bentuk fitnah dan kezaliman dengan cara DPR dan Pemerintah harus segera menertibkan informasi hoax dan menjadi pelopor gerakan anti hoax dalam bentuk apapun serta menekan pihak Media jika melakukan manipulasi informasi.
5. Perkembangan penggunaan media sosial yang saat ini mengarah pada Penistaan Agama (terutama agama Islam yang dijadikan sasaran target kaum sekuler dan liberal serta kelompok Islamphobia), maka kami mendesak pihak DPRD Kab Lampung Utara agar pro-aktif meminta ketegasan aparat Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera menuntaskan kasus-kasus Penistaan Agama dan tidak membuat perkara hukum tersebut berhenti, seperti kasus pada : Ade Armando, Deny Siregar, Victor Laiskodat, Permadi Arya (Abu Janda), dan termasuk yang baru-baru ini viral yaitu Joseph Paul Zhang.
6. Menolak Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, pada 16 April 2021, yang menghilangkan Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam mata kuliah wajib di Perguruan Tinggi. Karenanya anggota DPRD seluruh Indonesia dan DPR RI, untuk mengingatkan Presiden RI, agar mengembalikan kurikulum tersebut, sesuai dengan peraturan perundangan yang sudah ada. Demi tercipta dan terpeliharanya rasa nasionalisme bagi generasi penerus bangsa, yang berketuhanan, berprikemanusiaan, memiliki rasa persatuan, berjiwa bijak dan berkeadilan sosial. (Royan).