MEDIAPUBLIKA.com – Masyarakat Lampung Anti Terorisme dan Anti Kezaliman diterima dengan baik untuk beraudiensi dengan para wakilnya di DPRD Provinsi Lampung, di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (19/4) pukul 13.00 WIB.
Perwakilan yang terdiri dari para Alim Ulama, Kyai, Ustadz, Ustadzah, pimpinan pondok pesantren, Ormas Islam, pimpinan Majelis Taklim, pimpinan organisasi beladiri serta jawara, perwakilan DKM Masjid, praktisi hukum, dan lain-lainnya menyampaikan aspirasi sebagai bagian dari masyarakat Lampung yang anti terhadap terorisme dan kezaliman.
Audiensi berlangsung dengan memperhatikan protokol kesehatan
secara ketat, diantaranya dengan melakukan pembatasan jumlah perwakilan yang masuk ke ruang pertemuan.
DPRD Provinsi Lampung melalui Komisi I, berjanji akan melanjutkan aspirasi ini ke DPR RI dan ke Pemerintah Pusat untuk ditindaklanjuti.
Audiensi berakhir ditandai dengan perwakilan Masyarakat Lampung Anti Terorisme dan Anti Kezaliman memberikan dokumen Pernyataan Sikap kepada Komisi I DPRD Provinsi Lampung dilanjutkan dengan foto bersama.
Adapun poin-poin Pernyataan Sikap Masyarakat Lampung Anti Terorisme dan Anti Kezaliman di antaranya:
1. Fakta-fakta terjadinya diskriminasi hukum yang dialami oleh Habib Rizieq Syihab dan Ulama-ulama lainnya serta para tokoh oposisi lainnya yang notabene mereka semua termasuk putra-putra terbaik bangsa ini, maka kami menyerukan kepada Majelis Hakim pihak lainnya yang berwenang dalam pembebasan para tersangka/korban diskriminasi untuk segera membebaskan mereka semua tanpa syarat.
2. Usut tuntas pelaku serta aktor intelektual pelanggaran HAM berat terkait terbunuhnya 6 pemuda-pemuda bangsa yang aktif dalam ormas keagamaan dan sosial serta mengungkap aktor kejadian yang terindikasi
berada dalam mobil Land Cruiser warna Hitam berdasarkan keterangan media Tempo tanggal 12 Desember 2020.
3. Terkait upaya penggiringan opini tentang terorisme yang seakan-akan disematkan pada agama dan umat Islam, harus segera dihentikan, yaitu dengan dilakukan pembahasan dan kesimpulan detail dan komperhensif terkait definisi terorisme itu sendiri. Serta mendesak Pemerintah, DPR RI dan MPR RI untuk menyatakan bahwa Organisasi Papua Merdeka (OPM) bukan sekedar Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) saja, melainkan sebagai Organisasi Terorisme.
4. Hentikan segala bentuk fitnah dan kezaliman dengan cara DPR dan Pemerintah harus segera menertibkan informasi hoax dan menjadi pelopor gerakan anti hoax dalam bentuk apapun serta menekan pihak media jika melakukan manipulasi informasi.
5. Perkembangan penggunaan media sosial yang saat ini mengarah pada Penistaan Agama (terutama agama Islam yang dijadikan sasaran target kaum sekuler dan liberal serta kelompok Islamphobia), maka kami mendesak pihak DPRD Provinsi Lampung agar pro-aktif meminta ketegasan aparat Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera menuntaskan kasus-kasus Penistaan Agama dan tidak membuat perkara hukum tersebut berhenti, seperti kasus pada : Ade Armando, Deny Siregar, Victor Laiskodat, Permadi Arya (Abu Janda), dan termasuk yang baru-baru ini viral yaitu Joseph Paul Zhang.
6. Menolak Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, pada 16 April 2021, yang menghilangkan Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam mata kuliah wajib di Perguruan Tinggi. Karenanya anggota DPRD seluruh Indonesia dan DPR RI, untuk mengingatkan Presiden RI, agar mengembalikan kurikulum tersebut, sesuai dengan peraturan perundangan yang sudah ada. Demi tercipta dan terpeliharanya rasa nasionalisme bagi generasi penerus
bangsa, yang berketuhanan, berprikemanusiaan, memiliki rasa persatuan, berjiwa bijak dan berkeadilan sosial. (**).