Intimidasi Wartawan, Polda Lampung Menyampaikan Permohonan Maaf

BERITA18 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Kapolda Lampung Irjen Pol Ahkmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mendatangi kantor PWI Lampung terkait adanya dugaan intimidasi seorang jurnalis pada saat terjadi Unras yang dilaksanakan di kantor DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/3/23) yang rencana aksi nya adalah dalam bentuk aksi damai untuk menyampaikan aspirasi tentang UU Cipta Kerja namun terjadi tindakan anarkis yang mengakibatkan terjadinya ricuh antara pihak keamanan dan kelompok aliansi mahasiswa.

Pada saat terjadi kericuhan ini salah seorang jurnalis dari media online fajarsumatera.co.id atas nama Agung Kurniawan yang diduga mengalami intimidasi saat peliputan, Polda Lampung menyampaikan permohonan maaf.

“Di bulan penuh berkah ini kita semua muhasabah diri, saya atas nama Polda Lampung mohon maaf kepada Jurnalis yang diduga mengalami intimidasi anggota yang melakukan pengamanan di lokasi unjuk rasa kemaren,” ungkap Kabidhumas.

Kabidhumas juga menjelaskan aparat keamanan tidak akan bertindak apabila aliansi mahasiswa dalam Unras di Aksi Damai nya menolak UU Cipta Kerja dalam keadaan tertib dan mengikuti aturan dalam melakukan Unras.

Kabidhumas juga berujar bahwa saat ini kita harus saling dapat menjaga diri dimana umat Islam tengah menjalankan Ibadah Puasa di bulan Suci Ramadhan 1444 H/Tahun 2023 “Mari kita saling menjaga hati dan perilaku di tempat umum (Ruang Publik).

Pada kesempatan ini pula Wakil Ketua Bidang Pembelaan wartawan PWI Lampung dan selaku Ketua Lembaga Advokasi Konsultan Hukum PWI Lampung Kusma mengungkapkan ucapan terima kasih kepada Polda Lampung dengan kehadiran Kabidhumas Kombes Zahwani Pandra Arsyad di kantor PWI Lampung.

“Saya mengucapkan terimakasih atas respon cepat yang dilakukan Polda Lampung atas peristiwa yang dialami jurnalis fajarsumater.co.id Agung Kurniawan. Semoga kedepannya hal ini tidak terjadi lagi. Polda Lampung selaku mitra PWI Lampung akan selalu menjaga silaturahmi ini terjaga dengan baik,” ungkap Kusma.

PWI Lampung meminta kepada Polda Lampung untuk juga menyampaikan kepada anggotanya, bahwa wartawan dalam melakukan kerja jurnalistik juga dilindungi undang-undang. Tidak diperkenankan merampas peralatan kerja wartawan bahkan sampai meminta menghapus rekaman suara maupun video yang diambil wartawan ketika meliput, sebab itu sama saja mengancam kebebasan pers.

“Ayo kita sama-sama hormati, apa yang sudah disepakati oleh dewan pers dan Polri dalam MoU. Pun PWI dan Polda Lampung dalam perjanjian kerjasama teknis yang baru saja ditandatangani awal bulan ini.

Saya menghimbau kepada semua jurnalis yang melakukan peliputan agar mengenakan identitas seperti Id Card jurnalis atau seragam media agar tidak lagi terjadi hal seperti ini. “Disamping itu rekan jurnalis ketika melakukan peliputan unjuk rasa atau yang lainnya yang kiranya akan terjadi tindakan anarkis jangan terlalu dekat jaga diri kita agar tetap aman meliput karena keluarga kita menunggu kita di rumah dalam keadaan sehat dan selamat,” ungkapnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *