IPC Group dan Mitra Lakukan Tanda Tangan Deklarasi Pelabuhan Bersih

BANDAR LAMPUNG21 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Panjang / IPC Group dan mitra usaha kepelabuhan menandatangani Deklarasi Bersama  untuk  mewujudkan “Pelabuhan Bersih” secara hybrid serempak di 12 cabang pelabuhan yang dikelola oleh IPC. Penandatanganan ini merupakan salah satu bentuk kongkrit sinergi dalam mewujudkan Pelabuhan Bersih, Rabu (23/6/2021), bertempat di lantai lll ruang rapat Gedung Cabang Pelabuhan Panjang.

Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran Direksi IPC, General Manager Cabang Pelabuhan, jajaran Direksi Anak dan Cucu Perusahaan IPC, perwakilan mitra usaha, Asosiasi, Perusahaan Bongkar Muat (PBM) serta instansi Pemerintah sebagai stakeholder di lingkungan Pelabuhan.

Dalam kesempatan yang sama, IPC turut menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan sosialisasi terkait Pencegahan Tindak Pidana Korupsi serta Pungutan Liar yang disampaikan oleh Plt. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Syarief Hidayat.

“Deklarasi Bersama ini menunjukkan bahwa baik IPC Group dan mitra usaha serta stakeholder kepelabuhanan terkait memiliki tujuan yang sama, yakni kesepahaman bahwa praktik pungli dan gratifikasi di lingkungan Pelabuhan harus diberantas serta memastikan kelancaran dan keamanan kegiatan operasional di Pelabuhan  merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujar Direktur Utama IPC Arif Suhartono yang disampaikan secara virtual.

Dalam praktik di lapangan, lanjut Arif, manajemen IPC telah menugaskan segenap Insan IPC untuk memastikan bahwa tanpa memberi tip atau uang apapun, proses keluar masuk barang di terminal tetap dilayani sesuai jadwal dan sesuai Service Level Agreement (SLA) dan Service Level Guarantee (SLG).

“Pelayanan operasional di Pelabuhan Panjang telah menggunakan sistem cashless payment dan seluruh kegiatan operasional kepelabuhanan dilakukan sesuai dengan SLA dan SLG yang telah ditetapkan. Jika ada hal-hal yang kurang tepat dalam praktiknya, silakan laporkan pada kami,” tambah Arif.

Layanan saluran pengaduan Whistle Blowing System (WBS) dapat diakses oleh stakeholders Pelabuhan di seluruh wilayah operasi IPC Group melalui layanan WhatsApp di 0811 – 9511 – 665 dan https://ipcbersih. whistleblowing. l ink/.

Tentang IPC, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC sebagai operator pelabuhan terbesar di Indonesia mempunyai visi untuk menjadi ekosistem maritim berkelas dunia.

Kemudian, IPC memiliki 12 (dua belas) cabang pelabuhan yang tersebar di wilayah bagian barat Indonesia, yakni Pelabuhan Tanjung Priok, Sunda Kelapa, Palembang, Pontianak, Teluk Bayur, Banten, Bengkulu, Panjang, Cirebon, Jambi, Pangkal Balam dan Tanjung Pandan.

Selain itu, IPC memiliki 17 (tujuh belas) anak perusahaan dan perusahaan afiliasi yang terdiri atas PT Pelabuhan Tanjung Priok, PT Jakarta International Container  Terminal,  PT Pengembang Pelabuhan Indonesia, PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk., PT Energi Pelabuhan Indonesia, PT Integrasi Logistik Cipta Solusi, PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia, PT Pengerukan Indonesia, PT Electronic Data Interchange Indonesia, PT Terminal Petikemas Indonesia.

PT Pendidikan Maritim dan Logistik Indonesia, PT IPC Terminal Petikemas, PT Rumah Sakit Pelabuhan, PT Multi Terminal Indonesia, PT Jasa  Armada Indonesia Tbk., KSO TPK Koja serta PT Pelabuhan Indonesia Investama. IPC juga memiliki 3 (tiga) cucu perusahaan antara lain PT Akses Pelabuhan Indonesia, PT New Priok Container Terminal 1 dan PT Menara Maritim Indonesia. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *