MEDIAPUBLIKA.com – Polda Lampung khususnya fungsi Ditreskrimum beserta seluruh jajaran Satreskrim Polres se-Polda Lampung terus meningkatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan.
Dengan sasaran penegakkan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat terutama pemberantasan kejahatan premanisme, kejahatan jalanan, perjudian, prostitusi, debt collector yang menggunakan jasa preman, dan kejahatan lainnya di wilayah hukum Polda Lampung.
Polda Lampung dengan mengedepankan kegiatan penegakan hukum yang didukung dengan kegiatan deteksi, preventif dan kegiatan pembinaan dalam rangka menciptakan rasa aman serta memelihara situasi Kamtibmas agar tetap kondusif khususnya pasca terjadinya peristiwa pengrusakan/pembakaran Mako Polsek Candipuro Polres Lampung Selatan pada tanggal 18 Mei 2021 yang lalu.
Dalam siaran pers yang dihadiri Pejabat Utama Polda Lampung dan para pemilik kendaraan, Kapolda mengatakan, keberhasilan ini harus ditingkatkan guna menekan aksi kejahatan khususnya curanmor di wilayah Lampung.
Dalam periode 18 Mei 2021 sampai dengan 27 Juni 2021 selama kurun waktu kurang lebih 1 (Satu) bulan, Polda Lampung dan jajaran Satreskrim Polres se-Polda Lampung berhasil melakukan ungkap kasus C3 (Curas, Curat dan Curanmor) sebanyak 241 (dua ratus empat puluh satu) kasus dan berhasil mengamankan 270 (dua ratus tujuh puluh) orang tersangka.
Beberapa diantaranya dilakukan tindakan tegas terukur berupa luka tembak sebanyak 55 orang tersangka dan meninggal dunia sebanyak 4 (empat) orang, serta berhasil mengamankan barang bukti kendaraan bermotor, total sebanyak 60 (enam puluh) unit kendaraan bermotor yaitu Sepeda Motor sebanyak 51 (lima puluh satu) unit dan Mobil sebanyak 9 (sembilan) unit.
Dalam sambutannya Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menyampaikan, permohonan maaf kepada korban, yang saat ini barang buktinya belum kami temukan, Polda Lampung akan terus berusaha mengungkap kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polda Lampung, karena penegakan hukum C3 (Curas, Curat dan Curanmor) hasil akhirnya Ranmor tersebut kembali kepada si pemilik dan pelaku di proses di pengadilan.
“Polda Lampung juga mengamankan bengkel pembuat senjata api rakitan berikut barang bukti 2 pucuk senjata api rakitan. Dan pada bulan April Polda Lampung juga telah berhasil mengamankan 183 pucuk senjata api rakitan di wilayah Kabupaten Mesuji, barang bukti tersebut telah kami musnahkan, terang Mantan Asrena Kapolri tersebut,” jelas Kapolda saat gelar konferensi pers, di Polda Lampung, Senin (28/6/2021).
Hendro menegaskan, Penindakan terhadap pelaku kejahatan, curas, curat dan curanmor akan terus dilakukan sepanjang waktu oleh Polda Lampung dan Jajaran, ini menjadi Prioritas termasuk Premanisme yang mana kita telah mengamankan 140 orang premanisme di wilayah hukum Polda Lampung.
“Penekanan terhadap kasus C3 (Curas, Curat dan Curanmor) dan Premanisme menjadi Prioritas Polda Lampung, di karenakan korban dari pelaku tersebut adalah masyarakat kecil kami sangat berempati terhadap korban yang rata rata masyarakat kecil,” tambahnya.
Pada kesempatan ini, lanjut Hendro, kami juga berterima kasih kepada masyarakat Lampung selama ini telah membantu Polri dalam mengungkap kasus kasus C3 (Curas, Curat, Curanmor) dan Premanisme, semoga harapan masyarakat Lampung menjadi daerah yang kondusif dapat kita wujudkan.
“Bagi masyarakat yang ingin mengambil kendaraan, dipersilahkan datang ke Mapolda, dengan membawa bukti-bukti kepemilikan (STNK, BPKB) dan identitas resmi,” pungkasnya.
“Selamat kepada para pemilik kendaraan bermotor yang berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian,” tutupnya. (Gnd/penmas).