Jauharoh Haddad: Perda AKB Ini Masyarakat Harus Melaksanakan Prokes

POLITIK30 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung Jauharoh Haddad, Sosialisasikan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, di Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (13/3).

“Ini adalah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 yang harus disosialisasi ke masyarakat Lampung, khususnya di Lampung Tengah,” tutur Kak Jau, sapaan akrabnya.

Ia menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 tahun 2020.

Perda ini, katanya, menjadi payung hukum bagi masyarakat sampai ke tingkat desa, untuk melaksanakan protokol kesehatan sebagai adaptasi baru dalam kehidupan sehari-hari.

“Terkait dengan upaya membatasi penyebaran Covid-19, setiap masyarakat harus mendapatkan vaksin, agar imunitas tubuh lebih kuat dari serangan virus corona,” ujar mantan aktifis PMII ini.

Ia menambahkan, tadi sudah dijelaskan secara detail oleh dua orang narasumber kami, terkait protokol kesehatan, sampai sanksi bagi yang melanggarnya.

Pada kesempatan tersebut, mantan Ketua Kopri PB PMII itu juga menjelaskan bahwa injeksi vaksin tidak sakit. Karena itu tidak ada yang perlu dikhawatirkan.

“Reaksinya tidak terlalu banyak, paling hanya pening sebentar, itu pun kalau ada reaksi. Tapi banyak yang terjadi tidak menimbulkan reaksi apa-apa,” tutur Jauharoh, di hadapan konstituennya.

Selain Perda Nomor 3 Tahun 2020 sebagai payung hukum, Lampung Tengah juga memiliki Peraturan Bupati (Perbup) yang juga mengatur hal yang serupa. Salah satunya mengatur soal jumlah massa yang hadir dalam setiap kegiatan, tidak lebih dari 50 orang.

“Ini juga harus di patuhi, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan akibat pandemi yang masih terjadi saat ini,” ia mengingatkan.

“Ia berharap kepada masyarakat yang hadir pada kesempatan itu, agar menjadi garda terdepan serta berkontribusi dalam mensosialisasikan Perda ini, terutama pada keluarga dan lingkungan sekitar,” pungkasnya. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *