MEDIPUBLIKA.com – Jelang tahun politik Tahun 2024 Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk selalu menjaga netralitas dan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk menjaga kesejukan dan situasi yang kondusif.
Pernyataan Gubernur Arinal Tersebut disampaikan pada Acara Silaturahmi Gubernur Lampung Dengan Forkopimda, Kepala OPD, Camat, Lurah/Kepala Tiyuh, Tokoh Agama Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah yang dilaksanakan di Gedung Sesat Agung Nuwo Balak Kabupaten Lampung Tengah, Senin (19/12/22).
Untuk diketahui Pemerintah Pusat menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan kepala daerah. SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Kamis (22/09/2022), di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.
ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Anas menekankan, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. (*).