MEDIAPUBLIKA.com – Polri khusunya Polda Lampung siap membantu pemerintah dalam antisipasi larangan mudik Lebaran 2021 yang berlaku pada Tanggal 6 – 17 Mei 2021.
Keputusan larangan mudik ini diambil setelah rapat koordinasi (Rakor) tingkat Menteri dan sudah berkonsultasi dengan Presiden, dengan tujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Polda Lampung meluruskan wacana terkait penahanan/penyitaan kendaraan bagi pemudik yang nekat masuk atau melintasi Lampung.
Dalam pernyataan yang disampaikan Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung itu disebutkan, masyarakat yang tetap mudik meski sudah ada larangan akan diberikan sanksi tegas.
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Polisi Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, wacana penahanan/penyitaan kendaraan itu telah terdistorsi di masyarakat.
“Yang sebenarnya adalah, penahanan kendaraan ini adalah untuk travel gelap, atau kendaraan travel berplat hitam namun membawa penumpang ini yang menjadi mispersepsi,” kata Pandra di Mapolda Lampung, Sabtu (17/4/2021).
Hal tersebut, kata Pandra, dengan berkaca dari kasus pada tahun 2020 lalu. Dimana banyak pemudik masuk ke wilayah Lampung menggunakan travel gelap.
“Travel gelap ini tidak ketahuan karena menggunakan kendaraan pribadi berplat hitam. Hal ini yang coba dicegah karena kendaraan tersebut bukan peruntukannya, kata Pandra.
Sedangkan pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, kata Pandra, hanya diimbau untuk putar arah di titik-titik penyekatan.
“Sebenarnya ini bukan larangan ya, tapi meminta kesadaran dari masyarakat, apalagi kalau nanti yang mudik berasal dari daerah dengan kategori zona merah Pandemi Covid-19, mari sayangi keluarga kita di kampung, daripada mereka tertular Virus Covid-19,” kata Pandra.
Lebih lanjut Pandra mengatakan, setelah Operasi Keselamatan Krakatau 2021 ini selesai nantinya akan dilaksanakan Kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan pada tanggal 26 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 sebelum digelarnya Operasi Ketupat 2021 pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021, dimana tujuan dari Kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan ini untuk menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Khususnya menurunkan angka kecelakaan lalulintas, kata Pandra.
Kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan itu juga nantinya Polda Lampung akan siap memberikan pelayanan pengamanan dan pengawalan bagi masyarakat yang akan mengambil uang dalam jumlah banyak untuk meniadakan niat dan kesempatan pelaku kejahatan.
“Tanggal-tanggal segitu, biasanya masyarakat, pengusaha dan karyawan mengambil dana untuk THR, untuk mengantisipasi niat dan kesempatan pelaku kejahatan, Polri memberikan layanan pengamanan dan pengawalan secara gratis. Bisa hubungi kepolisian setempat atau masyarakat dapat download aplikasi POLISIKU dan Call Center Poisi 110 (bebas pulsa) apabila masyarakat membutuhkan kehadiran polisi,” kata Pandra. (Gnd/penmas).