Juniardi: Intimidasi Terhadap Wartawan Bertentangan Dengan HAM

Hukum24 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan Juniardi menyayangkan intimidasi dan ancaman verbal akan mempidanakan wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik. Juniardi, menyebutkan intimidasi terhadap wartawan bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia (HAM), Jumat (22/10/21).

Hal tersebut diungkapkan Juniardi, terkait intimidasi oknum jaksa terhadap wartawan yang dialami wartawan suara.com, Ahmad Amri saat meliput demonstrasi penolakan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada Kamis, 8 Oktober 2020.

“Terlebih ini dilakukan oleh jaksa yang notabene adalah penegak hukum. Seharusnya Jaksa paham dan bisa membedakan mana wartawan dan mana yang bukan wartawan,” kata Juniardi melalui keterangan tertulis, Jumat 22 Oktober 2021.

Menurut dia, wartawan tidak boleh mengalami intimidasi dan kekerasan saat peliputan. Sebab, wartawan dilindungi Undang-undang.

“Wartawan dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka, kekerasan kepada wartawan sangat disayangkan,” kata dia.

Juniardi meminta Kajagung mengevaluasi oknum jaksa tersebut, karena hal itu sangat bertentangan dengan program Korp Adiyaksa, yang digaungkan Kajagung Burhanuddin, yang ingin mengembalikan citra Jaksa yang lebih baik.

“Ada MOU dewan pers tidak hanya dengan Polri, tetapi juga dengan Kajagung, TNI. Wartawan yang ditangkap saja harus segera dibebaskan, kenapa ini malah mengancam memenjarakan wartawan yang bekerja secara profesional dengan melakukan konfirmasi,” kata Juniardi.

Sebelumnya, Jurnalis Suara.com Ahmad Amri mengalami intimidasi saat melakukan peliputan di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat 22 Oktober 2021 pagi.

Jurnalis Suara.com Ahmad Amri diintimidasi oleh oknum jaksa Kejati Lampung inisial A. Intimidasi terjadi saat Amri hendak melakukan konfirmasi berita tentang dugaan oknum jaksa menerima uang dari keluarga terpidana kasus ilegal logging.

Amri awalnya mewawancarai Desi Sefrilla, istri dari terpidana ilegal logging. Hasil wawancarai didapat bahwa Desi mengaku sudah menyetor sejumlah uang ke seseorang yang mengaku oknum jaksa inisial A. Uang disetor untuk meringankan hukuman suaminya yang sedang menjalani sidang kasus ilegal logging. Namun karena hukuman suaminya tidak berkurang, Desi memutuskan melaporkan kasus penipuan yang diduga dilakukan oknum jaksa A ke Polres Pringsewu.

Amri lalu berupaya mengkonfirmasi hasil wawancara ini ke jaksa yang namanya disebut oleh Desi. Amri mengirimkan pesan melalui WhatsApp (WA) ke jaksa inisial A. Dalam pesan yang dikirim, Amri meminta konfirmasi soal laporan korban Desi ke Polres Pringsewu yang menyeret nama jaksa A.

Pesan WA ini tidak di respons oleh jaksa A. Amri lalu memutuskan datang ke Kantor Kejati Lampung hendak mewawancarai bagian Penerangan Hukum Kejati Lampung.  Saat menunggu, Amri melihat jaksa A berjalan di halaman kantor Kejati Lampung. Amri mengejar jaksa A untuk mendapat konfirmasi.

Saat ditemui jaksa A mengajak Amri naik ke ruangannya di lantai 2 di salah satu gedung di Kejati Lampung. Jaksa A meminta Amri untuk menitipkan barang bawaannya termasuk HP ke pos penjagaan. Awalnya Amri sempat menolak HP dititipkan karena bagian dari alat kerjanya sebagai wartawan.

Namun A mengatakan itu sudah aturan jika ingin masuk ke gedung Kejati Lampung. Amri pun memutuskan menitipkan semua barang bawaannya ke pos penjagaan. Di dalam ruangan di lantai 2, jaksa A langsung mengintimidasi Amri.

Jaksa A mengatakan sudah men screenshoot pesan WA Amri dan mengkonsultasikannya ke bagian Cyber Polda Lampung. Menurut jaksa A, pesan yang dikirim Amri sudah bisa dikenakan dengan UU ITE. Jaksa A lalu mengatakan akan ada dua orang yang menelepon Amri.

Kepada Amri, jaksa A mengaku sudah mencari Amri bersama dua orang karena pesan WA sebelumnya yang pernah dikirim Amri. Pesan yang dimaksud adalah permintaan konfirmasi dari Amri mengenai masalah jual beli perkara yang diduga melibatkan A.

“Saya sudah cari-cari kamu sama dua orang tapi ga ketemu,” ujar Amri menirukan perkataan jaksa A. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *