MEDIAPUBLIKA.com – Kepala dinas Ketenaga Kerjaan Provinsi Lampung Agus Nompitu mengikuti Sosialisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bersama BPJS Ketenagakerjaan wilayah 2 Lampung Tengah.
Agus mengatakan, bahwa sosialisasi ini penting guna kepentingan masyarakat, khususnya di wilayah lampung untuk jaminan kehilangan pekerjaan.
“Mudah – mudahan adanya sosialisasi ini masyarakat dapat mengetahui hak – haknya bila mereka kehilangan pekerjaan apa saja program dari BPJS ketenagakerjaan,, ” kata Agus saat menjadi narasumber, Minggu (13/02/23).
Menurutnya, Program ini menindaklanjuti peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 soal JKP.
“Program ini menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), ” ungkapnya.
Selain itu, sambung dia, dengan adanya program JKP ,perusahaan yang berada di Lampung Tengah bisa mengikuti program ini.
“Kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan kepada perusahaan-
perusahaan yang berada di Lampung Tengah,” tandasnya. (*).