Kadivpas Kemenkumham Lampung Paparkan Capaian Kinerja 2021

BERITA1 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung menyampaikan pemaparan capaian kinerja di tahun 2021.

Sehubungan dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2021 dan evaluasi kinerja yang dilakukan sepanjang tahun 2021.
Dengan ini kami menyampaikan beberapa hal yang menjadi catatan penting dan apresiasi kami kepada beberapa pihak yang telah banyak membantu.

Dalam pemaparan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Provinsi Lampung, Farid Junaedi mengatakan, Ditengah maraknya arus globalisasi dan modernisasi, di Tahun 2021 ini Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki target kinerja untuk Rupbasan yaitu penanganan overstaying dan overload barang sitaan dan barang rampasan negara.

“Targetnya adalah menurunnya jumlah overstaying dan overload barang sitaan dan barang rampasan negara dengan penerapan teknologi informasi dan pertukaran data antar institusi penegakhukum sehingga pertukaran data dapat terjadi secara transparan, efektif, efisien di tiap UPT Rutan dan Rupbasan,” kata Kadivpas Farid, di Lapas Narkotika kelas IIA Bandar Lampung, Jumat (31/21).

Kemudian untuk Data Asimilasi dan Integrasi tahun 2021, Asimilasi 2. 656 Narapidana, dan Integrasi 5. 868 Narapidana

Dasimilasi dan integrasi per tanggal 31 Desember 2021 di antaranya,
Asimilasi Laki Dewasa 9 Orang
Integrasi PB Laki Dewasa 5 Orang
Integrasi CB Laki Dewasa 3 Orang
Bebas Murni Laki Dewasa 3 Orang
Bebas Murni Laki Anak 1 Orang
Jumlah 21 Orang

Farid menambahkan, Data berikut ini merupakan hasil kinerja dari seluruh Rupbasan yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Lampung.

“Kegiatan Pelatihan Keterampilan, Lapas Produktif, dan Sarana Asimilasi Edukasi di Lingkungan Lapas dan Rutan
Upaya menjalin kerjasama Pelatihan Keterampilan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan Mitra telah berjalan dengan baik,” kata dia.

Kemudian, lanjut Farid, Sepanjang tahun 2021 Pelatihan bagi WBP dilakukan sebanyak 49 (empat puluh sembilan) macam pelatihan, diantaranya Tata Boga, Barbershop, Jahit, budi daya perikanan dan peternakan, sablon, meubler dan masih banyak lagi. Jumlah WBP yang
bersertifikat sebanyak 1.024 orang dari target 1.014 WBP.

“Pelaksanaan pelatihan keterampilan bagi WBP dan anak diarahkan agar WBP dan anak memiliki kompetensi yang baik setelah mengikuti pelatihan tersebut dibuktikan dengan memperoleh sertifikat,” ucapnya.

Selain itu, Kegiatan Pelatihan bagi WBP telah menghasilkan berbagai produk dan keahlian. Melalui Program Lapas Produktif.

“Keahlian dan produk tersebut terbukti telah diterima pasar hingga menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2021 sebesar Rp.102.117.375,- (seratus dua juta seratus tujuh belas ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) Penyediaan Sarana Asimilasi dan Edukasi yang memadai, regulasi modal usaha, sarana dan prasarana pendukung serta motivasi dan dukungan moril terus dilakukan demi mewujudkan WBP yang mandiri, kreatif dan berdaya guna,” tambahnya.

Terus, akan kita kembangkan untuk menghasilkan tenaga trampil dari lapas dan akan kita ciptakan Program Pemasaran yang lebih terukur.

“Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika di UPT Pemasyarakatan
Layanan Rehabilitasi Narkotika di UPT Pemasyarakatan pada tahun 2021 menargetkan sebanyak 440 orang peserta rehabilitasi narkotika di upt pemasyarakatan adalah Narapidana/Anak pecandu dan penyalahguna narkotika,” kata dia.

Realisasi dari layanan rehabilitasi ini adalah;

1. Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Target 300 Residen yang sudah Terlaksana Tahap I sebanyak 250 Residen dan di Tahap II Sebanyak 50 Residen

2. Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung Target 20 Residen dan sudah terlaksana dalam 1 Tahap di bulan Juli 2021

3. Lapas Kelas IIA Metro Target 120 sudah Telaksana dalam 1 Tahap di bulan Juli 2021
pemberdayaan masyarakat untuk pelaksanaan keadilan restoratif Implementasi Rencana Kerja Pokmas sudah dilaksanakan walaupun terdapat beberapa kegiatan yang masih terkendala dikarenakan situasi Pandemi Covid-19, yang secara langsung membatasi pertemuan dan tatap muka kegiatan.

Tercatat ada 28 (Dua Puluh Delapan) Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) yang sudah bekerjasama dengan Bapas di Wilayah Lampung dengan rincian sebagai berikut :

1. Bapas Kelas II Bandar Lampung, sampai dengan akhir semester II telah dilaksanakan
13 Kegiatan Pokmas yang ditargetkan;

2. Bapas Kelas II Metro, sampai dengan akhir semester II telah dilaksanakan 6 Kegiatan Pokmas yang ditargetkan;

3. Bapas Kelas II Kotabumi, sampai dengan akhir semester II telah dilaksanakan 6 Kegiatan Pokmas dari 5 Kegiatan Pokmas yang ditargetkan;

4. Bapas Kelas II Pringsewu, sampai dengan akhir semester II telah dilaksanakan 5 Kegiatan Pokmas dari 4 Kegiatan Pokmas yang ditargetkan;

Meningkatkan koordinasi, Kewaspadaan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban (KAMTIB) dan Pengawasan Terhadap Narkoba di Lapas Rutan di Seluruh Wilayah Lampung

Selama tahun 2021 divisi pemasyarakatan berhasil melakukan peningkatan koordinasi
pengamanan dengan instansi terkait seperti;

1. Seluruh Lapas dan Rutan melakukan koordinasi pengamanan dengan instansi terkait seperti : Polda, Kodam, BNNP, BIN Daerah dan Perwakilan Ombudsman. Hal ini merupakan bentuk peningkatan keamanan dan ketertiban didalam dan diluar lingkungan lapas rutan.

2. Seluruh Lapas dan Rutan telah melaksanakan Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban dengan Langkah-langkah yaitu Ada Program Salam Pemasyarakatan dan Klinik Pancasila dengan mermberdayakan sdm yang ada dan memanfaatkan sarana yang ada,
penempatan petugas yang memiliki integritas, sosialisasi terhadap pegunjung terkait tata tertib kunjungan, pengawasan terhadap narapidana yang melaksanakan asimilasi, larangan membawa handphone ke area steril, menyelenggarakan fungsi tim intelijen, melengkapi fasilitas cctv pada titik rawan, optimalisasi wartel khusus lapas, pemeriksaan bahan makanan, pengawasan terhadap kunjungan instansi luar, penggeledahan secara SOP, dan Sosialisasi dan internalisasi tentang bahaya narkoba.

3. Terlaksananya inspeksi mendadak dan tes urin bagi seluruh petugas dan
narapidana/tahanan/anak serta pemindahan bandar narkoba ke lapas maximum security sebagai upaya pencegahan dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas dan rutan.

4. optimalisasi pelaksanaan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba di lapas dan rutan lampung sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Lapasrutan dalam pencegahan peredaran narkoba serta deteksi
dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban.

“Sebanyak 19 (Sembilan belas) Narapidana Bandar Narkoba dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusa Kambangan, pada Rabu, 04 Agustus 2021, Pada hari kamis (kemarin), tepatnya pada tanggal 30 Desember kembali dilakukan pemindahan narapidana sebanyak 8 (delapan) orang dari Lapas kelas I Bandar Lampung ke Lapas Kelas IIA Karang Anyar Nusakambangan Jawa Tengah. 2 Teroris dan 6 Bandar Narkoba,” jelasnya.

“Kemudian Penghargaan dari Menpan dan Kementerian Hukum dan Ham, yaitu UPT Pelayanan Publik Berbasis Ham, 19 UPT dari 20 upt yang dinilai , dan WBK/WBBM : 2 Upt, Lapas Klas IIA Kota Bumi dan Lapas Klas IIA Kalianda,” tutupnya. (Tim/MP).