MEDIAPUBLIKA.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (Kajati) Nanang Sigit Yulianto S.H., M.H yang didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksan Tinggi Lampung menghadiri dan meresmikan Rumah Restorative Justice “Khagom Seandanan” Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, di Lambon Dalem Kecamatan Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung, Jumat (1/4/22).
Acara tersebut juga turut dihadiri oleh Walikota Bandar Lampung, Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kapolres dan unsur Forkopimda Kota Bandar Lampung.
Kegiatan ini bertujuan dalam rangka melestarikan budaya hukum bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat untuk menjaga kedamaian dan harmonisasi dalam masyarakat.
Maka Pembentukan Rumah Restorative Justice “Khagom Seandanan” ini dapat menjadi sarana yang dapat mendukung penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan, bahwa sebagaimana yang diketahui dengan diberlakukannya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka fokus penyelesaian perkara oleh jaksa tidak lagi menitik beratkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan, tetapi lebih mengutamakan pemulihan kepada keadaan semula.
“Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif itu sendiri adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” jelas Nanang.
Perlu diketahui, lanjutnya, bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif bukanlah merupakan penghapusan terhadap kesalahan pelaku tindak pidana dan bukan pula merupakan penghapusan sanksi pidana terhadap pelaku, tetapi merupakan suatu alternatif penjatuhan sanksi kepada pelaku berupa hukuman untuk memulihkan kembali kepada keadaan semula seperti sebelum adanya tindak pidana, yaitu situasi yang damai dan harmoni, tanpa ada rasa dendam.
“Dalam rangka melestarikan budaya hukum bangsa indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat untuk menjaga kedamaian dan harmoni dalam masyarakat, maka pembentukan rumah keadilan restoratif Khagom Seandanan ini dapat menjadi sarana yang tepat dan dapat mendukung penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum,” kata dia.
Acara yang berlangsung 2 jam tersebut berjalan lancar serta tetap memperhatikan protokol kesehatan, kemudian acara diakhiri pemukulan gong dan pemotongan pita ruang mediasi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai tanda diresmikanya Rumah Restorative Justice Khagom Seandanan. (*).