Kakanwil Kemenkumham Lampung Membuka Acara Sosialisasi Pemantauan Potensi Pelanggaran KI Tahun 2023

BERITA20 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Dr. Sorta Delima Lumban Tobing yang di wakili oleh Plh. Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung

M. Ikmal Idrus membuka acara Sosialisasi Pemantauan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) Tahun 2023, di Hotel Horison Bandarlampung, Kamis (22/6/23).

“Kegiatan Sosialisasi Pemantauan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual Tahun 2023 didasarkan pada Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung Nomor: W.9- 4409.HH.01.02 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Sosialisasi Pemantauan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2023,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Alpius Sarumaha saat menyampaikan laporannya.

Alpius menjelaskan, maksud dan tujuan dari Sosialisasi Pemantauan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual Tahun 2023 ini adalah menambah wawasan atau pengetahuan berbagai pihak baik pelaku usaha sektor industri umum/UMKM, aparat penegak hukum, dan instansi terkait khususnya dalam deteksi awal potensi pelanggaran di bidang Kekayaan Intelektual serta menumbuh-kembangkan semangat sumber daya manusia yang kreatif dan inovatif bagi dunia usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pemantauan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual Tahun 2023 terdiri dari :

Ahmad Rifadi, S.H., M.Si., Koordinator Penindakan dan Pemantauan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI;

AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Lampung; dan

Herianto, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Lampung

“Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak privat (private rights), akan tetapi didalam upaya meningkatkan pertumbuhan inovasi dan kreativitas dalam negeri berbagai elemen mulai dari unsur pemerintah, unsur masyarakat, unsur penegak hukum serta pemilik kekayaan intelektual khususnya dalam upaya memberikan jaminan kepastian hukum berupa perlindungan melalui penegakan hukum sudah sepantasnya dan sepatutnya melakukan kerjasama, koordinasi dan kolaborasi yang berkesinambungan terutama dalam menyongsong era pasar bebas ASEAN. Jika kekayaan intelektual dalam negeri tidak dilindungi, maka negara kita akan dibanjiri produk dari luar negeri, sehingga akan  menimbulkan dampak terhadap pengusaha dalam negeri dan akhirnya berdampak pada sektor industri nasional,” jelas Sorta.

Kekayaan Intelektual (KI), lanjutnya, pada hakekatnya sama halnya dengan hak kekayaan kebendaan lainnya yaitu memberikan hak kepada para pencipta atau pemiliknya untuk mendapatkan keuntungan dari investasi dari karya intelektualnya di bidang kekayaan industri dan karya cipta yang disebut Hak Cipta.

“Kasus pelanggaran Kekayaan Intelektual di Indonesia tidak bisa dipandang sebelah mata. Akibat pelanggaran KI tersebut, bukan hanya negara dirugikan dan mengancam arus investasi, tetapi Indonesia bisa juga terancam terkena embargo atas produk ekspornya. Perkembangan teknologi, terutama perkembangan teknologi digital, dianggap mendukung tumbuh suburnya pelanggaran Kekayaan Intelektual,” kata dia.

Sorta menjelaskan, kemajuan teknologi digital selain memberikan dampak positif berupa tersedianya media untuk karya cipta yang pada akhirnya menghasilkan kualitas tampilan karya cipta yang baik dan modern. Namun, dampak negatifnya terjadi penyalahgunaan teknologi digital itu oleh pihak-pihak tertentu dengan melakukan praktek-praktek yang bertentangan dengan hukum.

“Pelanggaran Kekayaan Intelektual menjadi mudah karena kemajuan teknologi digital, walaupun akibatnya K.I. di sektor teknologi pun menjadi korban pertama pelanggaran tersebut. Dengan menggunakan komputer, pelanggaran-pelanggaran Kekayaan Intelektual semakin mudah. Komputer mampu menggandakan dan mencetak ditambah dengan kemampuan internet dalam menyajikan informasi menyebabkan praktek penggandaan menjadi semakin mudah pula dilakukan,” ucapnya.

Kondisi pelanggaran Kekayaan Intelektual, kata Sorta, ini semakin mengkhawatirkan. Sanksi efek jera terhadap pelanggaran Kekayaan Intelektual, pelaku usaha nakal semakin tidak takut dan tidak malu untuk memproduksi, memperdagangkan, memperbanyak, dan menggandakan barang-barang palsu yang jelas-jelas melanggar hak kekayaan Intelektual.

“Kondisi dan situasi ini timbul disebabkan oleh kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat serta minimnya informasi tentang kekayaan intelektual dan arti pentingnya hak kekayaan intelektual. Untuk mengatasi hal tersebut, perlu dilakukan edukasi dan sosialisasi yang melibatkan  seluruh stakeholder terkait sehingga terbangun persamaan persepsi/pemahaman terhadap pentingnya inovasi dan penghargaan inovasi dan  mendaftarkan inovasi tersebut,” tambahnya.

Sorta melanjutkan, tingginya tingkat pemahaman stakeholder dan konsumen menjadi sangat penting sehingga kelak selain mendapatkan nilai ekonomis juga dapat mencegah terjadinya pelanggaran terhadap Kekayaan Intelektualnya yang menimbulkan dampak kerugian. Harapan kami bagi pengusaha-pengusaha yang baru merintis dapat memahami bahwa arti pentingnya untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual untuk mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.

“Pemantauan potensi pelanggaran di bidang Kekayaan Intelektual perlu mendapatkan perhatian yang intensif. Dari penelitian yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia anti pembajakan bekerjasama dengan Universitas Pelita Harapan menunjukkan nilai kerugian ekonomi akibat pembajakan produk Kekayaan Intelektual mencapai 291 Triliun. Bahkan pelanggaran Kekayaan Intelektual dari tahun ke tahun terus meningkat, untuk itu dibutuhkan Kerjasama antara instansi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk dapat memastikan perlindungan Kekayaan Intelektual Indonesia akan lebih baik lagi di masa mendatang,” ucapnya.

Selin itu, kata Sorta, salah satu bukti nyata dari keseriusan pemerintah dalam penanganan Kekayaan Intelektual yaitu melalui berbagai kegiatan sosialisasi, edukasi dan penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual. Melalui pemantauan potensi pelanggaran hasil karya intelektual tersebut, Pemerintah menaruh harapan para UMKM akan mampu bersaing dalam dunia usaha. Dan Kolaborasi Pemerintah dengan Pelaku Usaha menjadi kunci mencegah pelanggaran Kekayaan Intelektual.

“Upaya pencegahan tersebut juga didukung oleh eksistensi perangkat norma, kelembagaan, serta sumber daya manusia. Secara normatif, pelanggaran hukum atas kekayaan intelektual dapat dikategorikan sebagai sengketa keperdataan dan pidana yang diatur dalam beberapa undang – undang di bidang Kekayaan Intelektual,” ungkapnya.

Sorta menambahkan, untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual, melalui kegiatan hari ini, diharapkan dapat semakin menambah wawasan atau pengetahuan banyak pihak baik sebagai pelaku usaha/sektor industri, penegak hukum, dan instansi terkait dalam mencegah terjadinya pelanggaran Kekayaan Intelektual serta menumbuh- kembangkan semangat sumber daya manusia yang kreatif dan inovatif bagi dunia usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Oleh karena itu, dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi pada hari ini, diharapkan dapat semakin menambah wawasan atau pengetahuan banyak pihak baik sebagai pelaku usaha sektor industri umum/UMKM, aparat penegak hukum, dan instansi terkait khususnya dalam deteksi awal potensi pelanggaran di bidang Kekayaan Intelektual serta menumbuh-kembangkan semangat sumber daya manusia yang kreatif dan inovatif bagi dunia usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *