MEDIAPUBLIKA.com – Pelaksanaan kampanye di media massa baik cetak, elektronik, televisi, radio, Pilkada serentak 2024 dilaksanakan selama empat belas hari.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, pelaksanaan kampanye di media massa dimulai pada hari ini Minggu 10 November hingga 23 November 2024.
Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam proses kampanye di media massa.
“Pertama desain iklan dibuat oleh pasangan calon atau tim kampanye, baik desain biaya itu dari paslon semua dan diserahkan kepada KPU,” kata Erwan, pasca kegiatan pasca kegiatan penandatanganan pengawasan dan pemantauan iklan kampanye Pilkada 2024, di hotel Radisson, Bandar Lampung, Minggu, (10/11/24).
Erwan mengungkapkan, kampanye di media massa itu diperbolehkan dalam bentuk gambar, visual, ataupun secara komulatif.
“Aturan kampanye di media cetak maksimal satu halaman, di media radio sepuluh spot dengan tiga puluh detik, kalau di media televisi dengan sepuluh spot durasi enam puluh detik,” jelasnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan, dalam proses kampanye di media massa ini, pihaknya berharap berjalan sesuai dengan aturan.
“Kita berharap komitmen iklan dapat terbit sesuai dengan jadwal dan aturan yang ada,” jelasnya.
Menurutnya, dalam proses pilkada 2024 ini belum ditemukan pelanggaran kampanye di media massa.
Hal itu tidak terlepas dari terjalinnya komunikasi yang baik antara Bawaslu dan media massa. Bahkan, pada tahun 2020 yang lalu, pelanggaran kampanye di media massa seluruh Lampung hanya tiga temuan.
“Di Lampung sendiri tidak mengkhawatirkan, karena dari kontestasi yang kita lalui pelanggaran di tahun 2020 tidak lebih dari tiga, dan kita konfirmasi bukan karena kesengajaan tapi ketidaktahuan,” katanya.
“Baru – baru ini kita surati dan bisa dicek di media massa rasanya tidak ada iklan. Walaupun, saya dapat laporan bahwa draf iklan sudah disiapkan begitu. Tentu kita apresiasi langkah baik ini untuk saling menjaga Pilkada 2024,” tambahnya. (*).