Kampanye Mengandung Isu SARA di Lamteng, Ini Kata Edwin Nur

POLITIK26 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Kordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Lampung Tengah (Lamteng), yang sekaligus mantan Pimpinan Bawaslu Lampung Tengah Periode 2018 – 2023 Edwin Nur menyikapi dan menyesalkan maraknya komentar-komentar netizen di kegiatan kampanye yang mengandung unsur SARA yang beredar luas di media sosial dan masyarakat pada masa kampanye di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah tahun 2024.

Seperti kita ketahui kontestan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah tahun 2024 di ikuti dua pasangan calon yaitu  H. Musa Ahmad, S. Sos., M.M pasangan dengan Gus Ahsan As’ad said, dan H. dr. Ardito Wijaya pasangan dengan Komang Koheri, S.E.

Kampanye pemilihan Bupati dan wakil bupati atau kampanye politik lainnya yang berbau SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan) seringkali menjadi perhatian serius karena dapat memecah belah masyarakat.

“Menggunakan isu SARA dalam kampanye dianggap sebagai cara tidak etis dan melanggar hukum di banyak negara, termasuk di Indonesia,” tegas Edwin, Kamis (10/10/24).

Bahkan, kata Edwin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melarang praktik kampanye yang mengandung unsur SARA, karena berpotensi menimbulkan konflik sosial serta mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Edwin menjelaskan, Dugaan Kampanye mengandung SARA tersebut tersebut tersebar luas di kalangan masyarakat. Padahal dalam UU nomor 6 Tahun 2020 “Kampanye dalam bentuk apapun tidak boleh menggunakan isu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) atau mempergunakan cara yang menyinggung sentimen SARA.”

“Jadi sudah jelas kalau kontek kampanye berbau SARA itu melanggar Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana di atas,” kata dia.

Sedangkan sanksi pidananya, lanjutnya, ada pada pasal 187 ayat 2 “Setiap orang yang melakukan kampanye dengan menggunakan isu Suku, Agama, Ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda 100.000.000.00 (seratus juta rupiah).” Sudah sangat jelas sanksinya.

Jadi, menurut saya dengan adanya kampanye yang menggunakan muatan SARA sangat merusak kesatuan negara Republik Indonesia dan dapat memecah belah di tataran gress root ketika pemilihan ini.

“Seharusnya tim Kampanye mengedukasi masyarakat, menawarkan visi, misi dan program serta membangun citra yang positif calon agar dipilih oleh masyarakat,” ucapnya.

Menurut Edwin, yang punya riwayat pengalaman panjang dalam penyelenggaraan pemilu di Lamteng ini mengatakan, bahwa riwayat pemilihan Bupati dan Wakil Bupati untuk Lampung Tengah yang dipilih langsung oleh masyarakat di mulai tahun 2005, 2010, 2015, 2020 tidak pernah muncul isu- isu SARA, kenapa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamteng 2024 saat ini bisa muncul isu SARA.

“Tim kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 ini musti tambah cerdas dalam berdemokrasi. Isu SARA ini wajib menjadi perhatian khusus Bawaslu dan KPU Lamteng, saya menghimbau juga kepada Bawaslu Lampung Tengah dan KPU agar bisa lebih peka dalam mendeteksi potensi- potensi kerawanan yang akan terjadi untuk menekan tingkat pelanggaran,” katanya.

Dalam pencegahan, tambah Edwin, musti lebih di tingkatkan lagi dalam melibatkan tokoh-tokoh adat, agama, dan ormas. Dan lebih tegas dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di setiap tahapan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah Lampung Tengah tahun 2024.

“Saya harapkan juga masyarakat tidak terpengaruh dengan isu-isu SARA, dan juga untuk tim kampanye agar lebih bisa menahan diri tidak saling menghujat dan menghindari kata-kata yang berbau Suku, Agama sehingga bisa memunculkan konflik sosial di tengah- tengah masyarakat Lamteng yang damai, biarkan masyarakat bebas menentukan pilihannya,” jelasnya. (*).