MEDIAPUBLIKA.com – Bea Cukai Sumbagbar memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) eks penindakan kepabeanan dan cukai pada Kamis, 02 November 2023.
Dalam pelaksanaannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat, Estty Purwadiani Hidayatie memimpin langsung pemusnahan yaitu Rokok Ilegal dengan jumlah 7.050.620 (lebih dari 7 juta batang) dan 73,8 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.
Estty Purwadiani Hidayatie mengatakan, kedua jenis barang ilegal tersebut merupakan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode Januari sampai dengan Agustus 2023.
“Dari hasil penindakan barang tersebut, kerugian keuangan negara yang berhasil diamankan adalah senilai Rp 5.883.655.556 (5,8 Miliar Rupiah) dengan perkiraan nilai barang senilai Rp8,692,899,900 (8,6 Miliar Rupiah),” ungkapnya di Desa Sarirejo, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Lebih lanjut disampaikan, pemusnahan barang ilegal tersebut berdasarkan beberapa surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Lampung dan Bengkulu yang menyatakan persetujuan peruntukan barang ilegal tersebut untuk dimusnahkan.
“Antara lain dengan surat nomor S-6/MK.6/WKN.05/2023 dan S-7/MK.6/WKN.05/2023 tanggal 23 Agustus 2023 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat sebagai dasar untuk pelaksanaan pemusnahan barang-barang ilegal tersebut,” jelasnya.
Estty menyatakan, bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil kolaborasi Kanwil Bea Cukai Sumbagbar bersama aparat penegak hukum lainnya yaitu TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya dalam rangka sinergi dan kolaborasi dalam upaya melindungi masyarakat.
“Barang ilegal hasil penindakan ini merupakan hasil kolaborasi Bea Cukai bersama para penegak hukum lainnya, tentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kami sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya,” dituturkan Estty.
Kemudian, Estty juga menegaskan bahwa terhadap pelaku peredaran Barang Kena Cukai ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun,” paparnya.
“Dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” sambungnya.
Selanjutnya, upaya pemberantasan BKC ilegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. Hal tersebut dilakukan, dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran upaya pembangunan.
“Kami mengimbau kepada para pihak/pengusaha yang belum legal untuk menjalankan usaha secara legal karena ‘Legal Itu Mudah’,” pungkasnya.
“Kami juga mengapresiasi, dan mengucapkan ucapan terima kasih kepada aparat penegak hukum lain, pemerintah daerah, serta masyarakat atas kerja sama, partisipasi, dan sinergi dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal,” tandasnya. (*).