MEDIAPUBLIKA.com – Orang nomor satu kepolisian Daerah Lampung Irjen Pol Helmy Santika, mengawal langsung dalam pelimpahan tersangka dan barang bukti Narkotika jaringan internasional Fredy Pratama ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (26/10/23).
Dalam pelimpahan tersangka dan barang bukti didampingi oleh PJU Polda Lampung dan diterima Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto dan Pejabat Kejaksaan Tinggi Lampung.
Kapolda Lampung mengatakan, akan mengawal kasus narkotika jaringan internasional Fredy Pratama yang sudah menjadi perhatian kita semua, dimana kemaren kita bersama Forkompinda ikut dalam pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak ratusan kilo oleh Ditnarkoba Polda Lampung.
Kapolda Lampung, juga menyampaikan hari ini Kamis di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, adanya pelimpahan tersangka 2 (dua) orang, Ahmad Affandi barang bukti, 3 (tiga) Kartu ATM BCA, 4 (empat) Unit Handphone, 1 (satu) Unit R4 dan Dedi Setiawan barang bukti, RP24. 442.065.755, 4 (empat) buah KTP, 14 (empat belas) buah buku tabungan, 1 (satu) lembar kertas bukti pembayaran, 66 (enam puluh enam) buah kartu ATM, 1(satu) lembar kertas putih berisikan sandi Pin ATM, 2(dua) unit token key BCA, dan 1 (satu) unit Handphone.
Sebelumnya juga Kapolda Lampung, mengatakan sudah ada yang dilimpahkan 4 (empat) tersangka yaitu M. Ahyat Roja’i, Muhammad Fikri Naufal, yusuf pribadi, Andri Gustami dan barang bukti Rp5.376.154.299.
Kapolda Lampung, berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkoba dan jaringannya baik skala nasional maupun internasional guna menjaga Generasi kawula muda jangan sampai terjerumus dalam lingkaran narkoba. (*).