Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Tangkap Ketua AEKI Lampung

BERITA40 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Jajaran Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung, berhasil mengamankan JP, atas dugaan tindak pidana penggelapan tidak menyetorkan uang hasil penjualan kopi yang sebelumnya dititip jualkan oleh korban kepadanya, dengan total jumlah kopi sebanyak 59.507 Ton dengan nilai uang sebesar Rp.1.629.540.000, (Satu Milyar Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Empat puluh ribu rupiah).

Hal tersebut di ungkapkan di ungkapkan oleh Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol. Rosef Efendi, saat melakukan Konferensi Pers di Mapolda Lampung, Jumat (12/8/2022).

Rosef menjelaskan, kronologis kejadiannya, Pada tanggal 05 April 2017, korban An. SP mengirimkan kopi asker ke gudang milik tersangka sejumlah 59.507 Ton, untuk dititipkan jual dengan harga Rp1.629.540.000,(Satu Milyar Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Empat puluh ribu rupiah).

“Setelah dikurang dengan biaya administrasi, biaya bongkar dan biaya pajak penghasilan/PPH atas penjualan biji kopi tersebut, dan janji akan dibayarkan 1 (satu) bulan kemudian, namun katanya, setelah kopi tersebut laku terjual terlapor tidak memberikan uang hasil penjualan kopi tersebut kepada korban, sehingga batas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp1.629.540.000,(Satu Milyar Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Empat puluh ribu rupiah),” jelas Rosef.

Atas kerugiannya, Korban SP melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung dengan Nomor LP/B-1428/ IX/2020/POLDA LPG/SPKT pada tanggal 16 September, kemudian katanya, pihak kami melakukan penyelidikan kasus tersebut, dan tersangka sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tanggal 3 Juni 2022.

“Setelah melakukan penyelidikan kami berhasil menemukan keberadaan tersangka JP, dan pada hari sabtu Tanggal 30 Juli 2022, selanjutnya tersangka JP ditangkap Subdit 3 Jatanras, di IPB Convention Hotel Bogor, Jawa Barat,” ungkapnya.

Dari hasil penangkapan tersangka JP, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Lampung tersebut, pihak kami menyita sejumlah barang bukti, 1 (satu) lembar nota PT. UPPENAS COMODITIES No. 000211 tanggal 05 April 2017 An. SP yang berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan senilai Rp1.629.540.000, 1 (satu) lembar nota PT. UPPENAS COMODITIES No. 000218 tanggal 07 April 2017 An. SP yang berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan senilai Rp1.321.250.000.

Kemudian, lanjutnya, 1 (satu) lembar nota PT. UPPENAS COMODITIES No. 000224 tangal 10 April 2017 An. SP yang berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan senilai Rp228.030.000. dan menyisahkan tagihan senilai Rp128.030.000, dan 1 (satu) lembar fotocopy bonggol CEK Nomor 182720 tanggal 11/09/2017 atas nama SP PJR senilai Rp1.000.000.000, terang Rosef.

“Atas perbuatannya tersangka JP akan kami kenakan persangkaan pasal 372 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara,” tutup Rosef. (*).