MEDIAPUBLIKA.com – Perkara dugaan korupsi tanah milik Kementerian Agama di Lampung kini bergulir hingga ke Senayan.
Terdakwa kasus tersebut, Thio Stefanus Sulistio, melalui tim kuasa hukumnya melaporkan dugaan kriminalisasi dan “tipikorisasi” yang dialaminya kepada Komisi III DPR RI.
Informasi tersebut mencuat setelah sidang pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada pekan lalu.
Kuasa hukum Thio, Sujarwo, membenarkan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Komisi III DPR RI.
“Iya benar, kami mewakili Thio mengirimkan surat kepada Komisi III DPR RI,” ujar Sujarwo, Sabtu (26/4).
Menurut dia, surat tersebut dikirim setelah tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah fakta persidangan yang perlu mendapat perhatian lembaga legislatif, khususnya terkait penerapan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.
Sujarwo menugaskan tiga anggota tim hukum, yakni Rozali Umar, M. Faisal Chudari, dan Yoga Mulya Utama, untuk menyampaikan pengaduan ke Komisi III DPR.
Ia menjelaskan, pembelaan pribadi Thio dalam sidang pledoi menjadi salah satu dasar pengajuan surat tersebut. Dalam pembelaannya, Thio mengaku mengalami berbagai kejanggalan selama proses penyidikan.
“Pembelaan pribadi Thio merupakan curahan hati yang lama terpendam. Ada kejanggalan yang dihadapinya saat penyidikan, bahkan terindikasi adanya perlakuan diskriminatif oleh oknum penyidik,” kata Sujarwo.
Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum meminta Komisi III DPR melakukan pengawasan terhadap penerapan hukum dalam penanganan perkara korupsi yang menjerat kliennya.
Pihak kuasa hukum juga memaparkan lima poin yang diklaim sebagai fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi, ahli, serta bukti surat.
Fakta pertama, Thio disebut membeli tanah pada 2008 melalui proses jual beli resmi di hadapan notaris dan PPAT.
Saat transaksi berlangsung, notaris mengeluarkan surat keterangan bahwa tanah tidak dalam sengketa maupun agunan.
Fakta kedua, kepemilikan tanah oleh Thio disebut telah dinyatakan sah melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Bahkan, menurut kuasa hukum, dalam putusan tersebut pihak Kanwil Kemenag Lampung dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.
Fakta ketiga, meski dinyatakan sebagai pemilik sah, Thio disebut tidak pernah menguasai atau mengelola tanah tersebut sejak pembelian dilakukan pada 2008.
Fakta keempat, tim kuasa hukum menilai dugaan pemalsuan dokumen yang menjadi dasar penyidikan seharusnya masuk ranah pidana umum, bukan tindak pidana korupsi.
Sementara fakta kelima, pihak terdakwa menyebut tidak ada kerugian negara yang nyata dalam perkara tersebut. Mereka menilai penghitungan kerugian negara hanya berupa potensi kerugian atau asumsi.
Sujarwo berharap seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Sidang pembacaan putusan perkara terhadap Thio dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang pada Rabu (29/4). (*).
